BENTENGSUMBAR.COM - Ratusan warga Teluk Bayur mengadu ke DPRD Kota Padang terkait kisruh lahan yang bisa saja mereka akan kehilangan lahan dan rumah yang mereka tempati turun temurun. DPRD Kota Padang pun menggelar hearing untuk menyelesaikan kasus tersebut pada Senin, 4 Oktober 2021.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana angkat suara atas kisruh lahan di Teluk Bayur tersebut. "Saya lebih melihat apa yang disampaikan warga masyarakat. Karena dulu ada sejarah, tapi bukti autentik itu diambil pihak sebelah, yaitu Marahtando. Dulu sifatnya pinjam, kemudian terus diminta, sampai ke ranah hukum," kata Ilham kepada wartawan, Senin, 4 Oktober 2021.
Bahkan, kata Ilham lagi, menelan korban dengan adanya warga di Teluk Bayur itu yang menjalani hukuman. Kemudian dilakukan gugatan kembali.
"Pada saat hearing tadi hadir saksi hidup yang sudah berusia 80 tahun yang bisa menerangkan kondisi itu. Jadi menurut hemat saya, memang masyarakat harus melihat secara utuh putusan pengadilan itu, yaitu putusan tahun 1972, 1974, 1976, dan 2000 sekian itu kan. Yang berperkara tahun 1972 itu siapa? Dapat dilihat dari situ," ungkapnya.
Pasalnya, berdasarkan bukti-bukti yang diperlihatkan oleh pihak Marahtando, masyarakat merasa tidak bersentuhan dengan pihak-pihak yang berperkara itu.
Selain itu, kata Ilham lagi, berapa luas tanah yang dimiliki Marahtando ini tidak tergambar dari putusan pengadilan itu.
"Sampai batas yang tidak ditentukan bunyinya. Berarti satu Teluk Bayur jadinya, artinya lahan Pelindo juga mereka yang punya. Ini perlu penjelasan. Tapi kita dibatasi di sini, kenapa? Karena kita tidak bisa mengundang Yudikatif, karena pengadilan. Tapi masyarakat bisa menyampaikannya melalui gugatan ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat, sehingga peristiwa 1972 itu bisa terbongkar dengan sendirinya," ujar Ilham.
Dikatakan Ilham, bukti yang dimiliki Marahtando hanya dalam putusan pengadilan, bukan sertifikat. Sehingga ketika dieksekusi dan diganggu warga, maka eksekusi tidak bisa dilaksanakan.
Meski demikian, Ilham menegaskan, DPRD Kota Padang tidak bisa mengambil keputusan, karena keputusan berada di pengadilan.
"Cuma tadi kita ambil kesimpulan, jika warga melayangkan gugatan, maka pihak dari Marahtando harus menahan terlebih dahulu," cakapnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »