BENTENGSUMBAR.COM – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid melontarkan sindiran kepada Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana dan anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI, Marwan Batubara.
Muannas Alaidid menilai bahwa Eggi Sudjana gemar menunggangi isu, utamanya isu yang bisa digunakan untuk menyerang Pemerintah.
Ia menyampaikan hal itu saat merespons tentang rencana pembacaan mosi tidak percaya oleh Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) kepada persidangan kasus dugaan unlawful killing dalam tragedi tewasnya 6 (enam) orang anak buah Rizieq Shihab di KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 silam.
Dalam pernyataannya, Muannas Alaidid menyinggung bahwa kelompok tersebut tidak perlu dipercaya karena latar belakang mereka yang berasal dari kumpulan organisasi terlarang di Indonesia.
“KPAU isinya sebagian adalah mereka yang pernah tergabung di HTI dan FPI,” katanya pada Sabtu, 23 September 2021, dilansir dari Holopis.
“Parahnya, koalisi ini diketuai oleh Ahmad Khozinudin, aktivis HTI yang pernah menjabat sebagai direktur bantuan hukum HTI. Setahu saya dia adalah tersangka dalam kasus tulisan Nasruddin Joha,” tambahnya.
Muannas menjelaskan bahwa Nasruddin Joha adalah tokoh anonim yang diduga dipakai Ahmad Khzinudin untuk menyebarkan berita bohong dan kebencian bernada SARA.
Kasusnya, lanjut Muannas, sudah ada pada tahap 2 ke Kejaksaan dari siber Bareskrim Polri, tinggal penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Mestinya dia (Khozin) sudah ditangkap dan ditahan, tapi saya tidak tahu tindak lanjutnya. Jadi kalau dia mau bicara penegakkan hukum harusnya ditangkap dan ditahan aja dia, apalagi ancaman pidana di kasusnya lebih dari 5 tahun,” jelasnya.
Di dalam agenda pembacaan nota tidak percaya itu muncul nama pula nama Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin.
Adapun Novel adalah salah seorang juru bicara di Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 (DTN PA 212).
Di organisasi Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Ahmad Sobri Lubis saat itu, Novel adalah Sekretaris FPI DKI Jakarta.
Sayangnya, ormas FPI dilarang oleh pemerintah melalui 6 (enam) lembaga negara.
“Kalau Novel Bamukmin kita tahu dia mantan sekretaris FPI DKI dan kedua ormas ini (FPI dan HTI) semua sudah dibubarkan dan dilarang menurut hukum yang berlaku, makanya siapa yang mau dengarkan ada kader ormas terlarang buat seruan??” ujarnya.
Dua tokoh lain yang muncul dalam rencana pembacaan nota keberatan tersebut adalah Eggi Sudjana dan Marwan Batubara.
Menurut Muannas, kedua orang tersebut adalah murni barisan orang-orang yang sakit hati karena faktor politik praktis semata.
“Sedang Eggi Sudjana dan Marwan Batubara ini barisan sakit hati, hobi tunggangi isu apalagi bisa dipakai untuk menyerang pemerintah,” tandasnya. (terkini)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »