BENTENGSUMBAR.COM - Ombudsman RI menemukan kewajiban tes PCR tidak berlaku merata untuk moda transportasi pesawat. Hal ini merespons kebijakan pemerintah yang mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri via pesawat.
Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng, pihaknya menemukan kru pesawat tidak menjalani tes PCR, melainkan hanya tes antigen saja sebelum keberangkatan. Dia mengaku, temuan itu didapatkan di Provinsi Sumatera Utara.
"Temuan kami menunjukan tidak (kru pesawat tidak tes PCR). Ternyata mereka hanya antigen," kata Robert dalam diskusi daring, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Melihat temuan tersebut, Ombudsman lantas mempertanyakan apakah kebijakan pemerintah mengenai tes PCR untuk moda transportasi pesawat memang hanya dikhususkan kepada penumpang saja atau tidak.
Berdasarkan penelusuran Ombudsman, untuk kru pesawat hanya diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di daerah masing-masing.
"Aturan PCR ini perlu dilihat lebih jauh, apakah ini berlaku untuk kru pesawat juga? Nah ini harus dijawab bagaimana pengecekannya," kata Robert.
"Ternyata pengecekannya hanya di KKP daerah setempat. Ini temuan valid, kita bisa membuktikan dengan hasil observasi rekaman dan data-data.
Robert menilai, kebijakan tes PCR tak menyentuh kru pesawat lantaran maskapai pesawat enggan mengeluarkan dana lebih. Sehingga, hanya menggunakan tes antigen saja.
Namun, Robert tak merinci lebih jauh maskapai mana yang melakukannya. Dia hanya mengatakan, sejauh ini ada dua maskapai yang memberlakukan tes antigen untuk kru pesawat.
"Mungkin maskapai nggak mau bayar berkali-kali dengan jumlah yang besar kepada kru mereka, sehingga yang kru pesawat hanya antigen. Sejauh ini yang bisa dibuktikan dua maskapai, saya nggak enak menyebutkan namanya. Tapi faktanya begitu," pungkasnya. (Era)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »