Miris, Guru TK di Teror Pinjol, Puan Maharani Geram: Usut Sampai Akarnya

BENTENGSUMBAR.COM - Banyak cerita miris terkait pinjaman online (pinjol). Pada bulan Mei lalu, pinjol meneror seorang mantan guru TK bernama Melati asal Malang, Jawa Timur. 

Melati dikabarkan menerima teror dari 24 debt collector, dan hampir bersamaan dirinya juga kehilangan pekerjaan sebagai guru TK yang sudah dilakoninya selama 13 tahun.

"Kami sangat mengecam intimidasi, teror, dan tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pinjol ilegal ini. Ini tidak bisa ditolerir dan harus masuk proses hukum," kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.

Dia menegaskan, pelaku pinjol ilegal ini harus diberi pelajaran dan dijerat hukum sehingga memberikan efek jera pada pelaku-pelaku lainnya agar tidak melakukan hal yang sama. OJK juga menegaskan bahwa bunga pinjol legal tidak boleh melebihi 0,8% per hari.

"Kegiatan teror intimidasi ini adalah sesuatu yang tidak bisa kita terima. Kami dari Satgas Waspada Investasi juga selalu melakukan edukasi kepada masyarakat dan juga melakukan penanganan. Kalau masyarakat ingin meminjam dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, bisa dilihat di website ojk.go.id," paparnya.

Melihat hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta jajaran Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas maraknya penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah meresahkan masyarakat.

“Masalah pinjaman online ilegal adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, saya meminta Polri dan OJK untuk menindak tegas serta memberantas maraknya penipuan pinjol ilegal tersebut,” kata Dasco.

Dasco menilai perkembangan teknologi saat ini, dengan penipuan pinjol dan tindak pidana keuangan digital yang menjerat dengan bunga tinggi kepada masyarakat. Termasuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan aksi-aksi penipuan seperti pinjaman online ilegal yang berbasis digital.

“Saya fikir, tidak hanya pelaku ya, tetapi pihak kepolisian juga harus memberikan efek jera kepada para investor dari pinjaman online ilegal yang kerap melakukan aksi teror kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Dengan begitu, Dasco mengimbau maraknya pinjol ilegal harus menjadi indikator bagi otoritas keuangan untuk introspeksi dan melakukan evaluasi bagi lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

“Saya mendorong pemerintah dan otoritas keuangan agar segera memperkuat perbankan untuk rakyat kecil, koperasi, dan UMKM. Berikan akses dan prosedur yang lebih mudah serta perluas jangkauan hingga ke seluruh pelosok negeri,” tutup Dasco.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani meminta agar penindakan hukum atas kejahatan pinjaman online ilegal harus menjerat sampai ke pemilik atau pemodalnya.

“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya,” kata Puan dalam keterangannya, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Puan mengatakan, jika penindakan hanya sampai di operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemiliknya. Juga ada kemungkinan mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru.

Puan juga mendorong agar praktik pinjaman online ilegal ditumpas hingga ke akar-akarnya, agar tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi.

Politikus PDI Perjuangan ini mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta Kementerian Kominfo menyetop sementara izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan layanan aplikasi digital tersebut.

Lewat momen tersebut, Puan mengajak pemerintah untuk menyelesaikan rancangan undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga, dan menghukum pelakunya lebih berat. Sebab, pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen.

Puan juga mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat, dalam rangka pencegahan dari jeratan utang dari praktek pinjol, baik yang ilegal maupun tidak.

“Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,” ucap Puan Maharani.

Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »