BENTENGSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, Selasa 19 Oktober 2021.
Dalam keterangannya, Mahfud MD meminta nasabah pinjol ilegal tidak usah membayar utang. Jika dari pihak yang memberikan pinjaman tidak terima dan meneror, korban dapat melaporkannya ke Polisi terdekat.
Tidak hanya itu, Mahfud MD menegaskan, yang dapat berkembang adalah pinjol yang sudah sah dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kepada mereka yang sudah terlanjur berutang dan menjadi korban, jangan membayar,” ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Selasa 19 Oktober 2021.
“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima dan diteror, lapor saja ke Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” sambung Mahfud MD.
Meskipun Menko Polhukam sudah meminta nasabah korban pinjol tidak membayar utang, Ketua MUI KH. Cholil Nafis dengan tegas berkata sebaliknya.
Menurut Kyai Nahdlatul Ulama yang akrab dipanggil Yai, utang tetap tidak berubah statusnya. Hal tersebut harus dibayar sesuai jumlah yang diterima di awal, tanpa menambah apa pun.
“Saya dukung yang disampaikan Pak Menko Polhukam @mahfudmd untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal,” ujar Cholil Nafis sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @cholilnafis, Rabu 20 Oktober 2021.
“Tetapi bagi peminjam hendaknya bayar pokok utangnya saja sejumlah yang diterimanya dahulu tanpa tambahan apa pun,” sambung KH. Cholil Nafis.
Cholil Nafis juga berpesan. Jangan pinjam, kecuali jika benar-benar perlu atau untuk hal produktif.
Melansir Seputartangsel, pinjol adalah salah satu jenis pinjaman tanpa agunan yang transaksinya dilakukan secara online. Penyelenggara pinjol seharusnya adalah lembaga keuangan yang sudah diizinkan oleh OJK.
Namun, di lapangan terdapat banyak pinjaman ilegal. Dengan proses cepat pinjaman dapat cair. Yang memberatkan, pengembalian uang pinjol tidak mudah.
Selain tinggi, mereka juga menerapkan sistem bunga berbunga, sehingga dalam waktu singkat jumlah utang meningkat sekian kali lipat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »