BENTENGSUMBAR.COM - Advokat Ali Nugroho, S.H. dan Advokat Anita Natalia Manafe, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm sebagai Kuasa Hukum Pelapor Ibu T telah melakukan pendampingan dalam membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor: LP/2016/X/2021/RIS pada Jum'at 15 Oktober 2021 terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sesuai dengan Pasal 378/372 KUH-Pidana.
Sebelumnya Klien LQ menginvestasikan uangnya di PT. Minna Padi Aset Manajemen sekitar bulan Juni 2018 dan dijanjikan mendapat bunga tetap sebesar 11% per-tahun dengan penempatan minimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 6 bulan.
Tak hanya itu investasi yang ditawarkan adalah Fix Return Investment seperti deposito tanpa dipengaruhi kondisi harga saham atau NAB asset.
LQ Indonesia Law Firm mengimbau kepada seluruh masyarakat tanah air agar lebih berhati-hati jika ingin menginvestasikan uangnya. Harus lebih selektif dalam memilih perusahaan jasa keuangan yang nantinya akan dipilih sebagai perusahaan pengelola dana investasi. Masyarakat juga harus memperhatikan hal-hal penting lainnya walaupun perusahaan tersebut telah mengantongi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti halnya kasus PT. Minna Padi Aset Manajemen walau sudah mengantongi ijin dari OJK tetap saja gagal bayar dan belum kembalikan uang para nasabahnya.
OJK menilai dua produk reksadana PT. Minna Padi Aset Manajemen yaitu Reksadana Minna Padi Pasopati dan Reksadana Minna Padi Pringgondani saham, keduanya telah melanggar ketentuan penjualan karena menjanjikan Return pasti kepada calon nasabah, sehingga OJK mensuspen dan membubarkan 6 produk reksadana tersebut. Namun tindakan OJK justru semakin membuat nasabah merasa dirugikan, pasalnya OJK bertindak setelah 6 tahun kemudian sejak pelanggaran tersebut diketahuinya, tentu semakin banyak masyarakat yang menginvestasikan uangnya dan menjadi korban berikutnya.
Advokat Ali Nugroho, S.H. menambahkan teruntuk korban-korban investasi bodong yang telah dirugikan oleh PT. Minna Padi Aset Manajemen agar segera menghubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 Kantor Cabang Citra Jakarta Pusat, agar Kami dapat membantu serta memperjuangkan seluruh hak-hak anda yang saat ini menjadi korban investasi bodong.
LQ Indonesia Law Firm memiliki rekam jejak keberhasilan menyelesaikan banyak kasus keuangan baik perusahaan Asuransi, Koperasi maupun perusahaan Investasi di tanah air. Beberapa kasus yang ditanganinya antara lain seperti melawan PT. OSO Sekuritas Indonesia, PT. Asuransi Jiwa Kresna, PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, dan lain sebagainya.
Ibu T salah satu korban investasi bodong PT. Minna Padi Aset Manajemen dari sekian banyak nasabah lainnya, Kini Ibu T mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).
Sudah dua kali, kami layangkan somasi dan peringatkan secara tegas kepada petinggi PT. Minna Padi Aset Manajemen agar segera mengembalikan uang milik Klien kami, namun tak juga kunjung dikembalikan hingga berujung pada Laporan Polisi.
"Jelas Kami polisikan," ujar Advokat Anita Natalia Manafe, S.H. Pertama adanya bukti berupa form pembelian unit penyertaan reksadana. Kedua adanya bukti setor uang disertai keterangan penanaman modal investasi kepada PT. Minna Padi Aset Manajemen dan dokumen pendukung lainnya.
Menurut hemat Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP., CLA. langkah pidana sangat disarankan dalam menangani kasus investasi bodong atau gagal bayar mengingat:
1. Ada ancaman hukuman badan atau penjara untuk pemilik dan pengurus perusahaan tersebut karena merekalah yang sebenarnya paling tau kemana uang para nasabah dan dimana aset perusahaan, yang umumnya disembunyikan ke luar negeri atau dialihkan ke orang lain atau perusahaan lain.
2. Polisi melalui PPATK dapat menyita seluruh aset pribadi milik pengurus perusahaan untuk nantinya melalui Pengadilan dapat dikembalikan kepada para nasabah.
3. Mayoritas kasus investasi bodong atau gagal bayar ketika pemilik dan pengurus akan atau telah dijadikan Tersangka, maka mereka tidak akan mau ditahan dan melalui kuasa hukumnya akan meminta agar Laporan Polisi dihentikan.
Secara hukum Laporan Polisi dapat dihentikan dengan adanya perdamaian / "Restorative Justice" antara Pelapor dan Terlapor/Tersangka syaratnya membayar kerugian. Dengan dibayarkannya kerugian maka Laporan Polisi dapat dicabut.
Biasanya Klien dan Lawyer diminta menandatangani surat Confidentiality agar tidak membocorkan kepihak luar, karena perusahaan tidak mau akhirnya para korban lainnya mengambil jalur pidana tutup Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP., CLA. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »