Lagu ‘Aku Papua’ Dinyanyikan di Pembukaan PON XX, Pihak Keluarga Pencipta Adukan ke DJKI karena Tidak Minta Izin

BENTENGSUMBAR.COM - Lagu 'Aku Papua' yang dinyanyikan dalam upacara pembukaan PON XX Papua berujung polemik. Pihak keluarga mendiang Franky Sahilatua, yang merupakan pencipta lagu tersebut, tidak terima lagu 'Aku Papua' dinyanyikan tanpa izin.

Istri Franky, Harwatiningrum merasa tak terima karena penggunaan lagu tersebut tanpa izin darinya sekalu ahli waris.

Karena itu, dia bersama kuasa hukumnya Igor Renjana mengambil langkah tegas. Mereka melakukan pengaduan pelanggaran hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 10 Oktober 2021 lalu.

"(Lagu) Aku Papua itu dipembukaan PON nggak ada izin dari ahli waris Franky. Ya kita lagi laporin ke DJKI," kata Igor Renjana, Minggu, 17 Oktober 2021, dilansir dari Reqnews.

Igor Renjana mengaku, telah melihat aksi panggung Edo Kondologit dan Nowela Idol saat menyanyikan lagu Aku Papua di YouTube milik Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, Igor Renjana menegaskan bahwa saat ini terlapor masih berstatus dalam lidik. Pihak mereka belum tahu pasti pihak yang bertanggung jawab atas hal ini dan menyerahkannya langsung ke pihak DJKI.

"Jadi di situ disebutkan terlapornya itu dalam lidik. Nah dalam lidik itu berarti masih saya serahkan sama penyidik. Nanti siapa yang bertanggung jawab. Karena kita melihatnya itu kan di channel YouTube Sekretariat Presiden," terang Igor.

"Di situ saya nggak tau, apakah EO nya (yang dapat jadi terlapor) apakah Kemenpora, atau dari kepala staff kepresidenan yang menggunakan channel YouTube itu. Pokoknya kita lihat dari segi komersilnya aja," lanjutnya.

Menurut Igor, seharusnya pihak penyelenggara meminta izin untuk menyanyikan lagu 'Aku Papua' pada keluarga Franky Sahilatua.

"Harusnya izin aja, itu tergantung sih ya bentuk izinnya itu bisa royalti atau hanya izin lisan," kata Igor.

"Jadi menurut saya, kerugian ya jelas rugi lah ya itukan pasti ada hak dan nilai ekonomisnya lagu itu," tandasnya.

Untuk diketahui, aduan Harwatiningrum ini terdaftar pada nomor EC65F48 di DJKI. Ia mengadukan hal ini dengan menyertakan Pasal 113 Ayat 3 Undang Undang tentang hak cipta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »