Kilaf Karena Nafsu Semata Rela Setubuhi Anak Kandung

BENTENGSUMBAR.COM - Kilaf karena nafsu semata AR rela setubuhi anak kandung di jorong Simpang sawah balik Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatra Barat.

Karena perbuatan bejatnya AR  ( 48 )  Buruh warga jorong Simpang sawah balik Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Di laporkan M ( 35 ) dengan laporan polisi nomor LP /83/IV/2020 tanggal 20 April 2020 Surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/25/X/2021 /Reskrim tanggal 25 Oktober 2021.

Untuk Itu Kapolres AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Yuda Ersanda menyampaikan,
pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 Wib telah dilakukan Penangkapan satu orang tersangka tindak pidana Pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka AR terhadap anak kandungnya Mawar di Jorong Simpang sawah balik Nagari Koto Baru  Kubung Kabupaten Solok.

Karena kondisi AR ada di wilayah hukum Polres Kediri Jawa Timur Kasat Reskrim Polres Polres Solok Iptu Rifki Yuda Ersanda berkerja sama dengan unit Resmob Polres Kediri melakukan penangkapan terhadap tersangka AR
di desa Ringin Sari Kecamatan Mandat Kabupaten Kediri.

Selanjutnya tersangka AR dibawa ke Polres Solok atas perbuatan di acam dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.  (BO)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »