BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tetapkan Lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasbar.
Jumat, 29 Oktober 2021 malam, Tiga dari Lima orang tersangka tersebut, digiring petugas kejaksaan untuk memasuki mobil tahanan. Para tersangka yang memakai baju tahanan tersebut, rencananya akan di titipkan di tahanan Polres Pasbar.
Saat jumpa pers bersama wartawan, Jumat, 29 Oktober 2021 malam, Kejari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, kelima orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di sekretariat DPRD Pasbar tersebut merupakan hasil pengembangan kasus atas temuan BPK RI tahun 2019. Semua tersangka berinisial JD, ES, FDM, IS dan AT merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pasbar pada periode 2015-2019.
"Hari ini kita melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap tersangka dalam kasus korupsi DPRD Pasbar tersebut. Tiga orang tersangka, yakni JD, ES dan FDM langsung kita tahan, sedangkan dua orang lainnya AT dan IS tidak bisa hadir, karena salah satu dari dua orang tersebut, sedang berada di luar kota, dan yang lainnya dalam kondisi sakit," ujarnya.
Ginanjar menambahkan, dari dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas tersebut, Negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 650.000.000 rupiah. Kerugian Negara tersebut juga sudah dikembalikan para pelaku kepada negara, semenjak memasuki tahap penyidikan. Dana tersebut juga sudah di setorkan melalui kepada Negara melalui, kas Kejaksaan Negeri Pasbar.
"Kerugian negara sudah dikembalikan kepada negara, semenjak tahap penyidikan. Untuk mendalami kasus ini, kita juga telah memanggil sekitar 30 orang saksi," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 tentang UU Tipikor. Para pelaku di ancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan paling singkat empat tahun.
"Karena kasus perjalanan dinas fiktif Ini selalu menjadi temuan BPK dari tahun ke tahun, saya berharap untuk masa yang akan datang tidak ada lagi kasus korupsi baru di Kabupaten Pasbar," ungkapnya.
Lanjut Ginanjar, saat ini Kejari Pasbar sedang melakukan pengembangan dalam kasus ini. Selain itu, untuk dugaa kasus Tipikor di sekretariat DPRD Pasbar pada tahun 2018, pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan kepada orang yang terlibat.
"Kita akan melakukan pengembangan kasus ini, kemungkinan juga akan ada penambahan tersangka lainnya. Selain itu, untuk temuan BPK pada tahun 2018 juga berkemungkinan kita lakukan pemanggilan terhadap para pelaku," pungkasnya mengakhiri.
Laporan: Ridho
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »