Kapolri Didesak untuk Tangkap Menag Yaqut, Refly Harun: Terlalu Berlebihan, Ganggu Kebebasan Berpendapat

BENTENGSUMBAR.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal kabar yang menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didesak untuk menangkap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Refly Harun menyoroti pernyataan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana, yang meminta Kapolri menangkap Menag Yaqut.

Menurut Refly Harun, usulan untuk menangkap Menteri Agama Yaqut itu terlalu berlebihan.

"Saya merasa, dengan segala hormat dengan yang mengusulkan ini, terlalu berlebihan. Lama-lama bangsa kita menjadi bangsa yang horor, ada statement tiba-tiba selalu diarahkan pada kriminalisasi, misalnya penyebaran berita bohong, atau menyebarkan ujaran kebencian dan lain sebagainya," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Ia menuturkan, seharusnya pasal-pasal tentang ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong ini jangan terlalu diaktifkan.

Pasalnya, kata Refly melanjutkan, hal tersebut bisa mengganggu demokrasi dan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

"Karena itu justru mengganggu demokrasi kita, mengganggu kehidupan akademik kita, menganggu kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat," katanya.

Lebih lanjut, pakar hukum itu menyarankan agar Menag Yaqut cukup mengklarifikasi saja jika memang pernyataannya dinilai salah atau keliru.

"Kalau misalnya pendapat Yaqut itu salah atau keliru, ya cukup diklarifikasi saja, masa dikriminalkan diadukan polisi, disuruh ditangkap. Jangan terlalu berlebihan lah dalam beragama dan bernegara kalau menurut saya," tuturnya.

Ia lantas menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan tindakan tangkap menangkap atau adu mengadu, kecuali memang ada tindakan kriminal.

Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut sempat membuat heboh dengan pernyataan bahwa Kemenag adalah hadiah negara untuk NU.

Tak sedikit publik yang bahkan meminta Menag Yaqut dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Agama.

Namun, belum lama ini muncul permintaan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap Menag Yaqut.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Eggi Sudjana dengan tujuan agar tak ada upaya penghilangan barang bukti ataupun upaya Menag Yaqut untuk melarikan diri.

Menurut Eggi, Menag Yaqut bisa dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ia menuturkan, pernyataan Yaqut Cholil Qoumas itu mengandung unsur kebencian, permusuhan dan bisa memecah belah umat Islam.

Menag Yaqut, katanya melanjutkan, Menag Yaqut bisa dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar. (PikiranRakyat-Depok)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »