BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang elektabilitasnya makin moncer selalu saja menjadi sorotan publik, terutama lawan politiknya.
Setiap langkah kebijakan Anies selalu menjadi bahan gorengan yang berbunyi nyaring dan hiruk pikuk di media sosial.
Sayangnya bahan gorengan tersebut seringkali absurd dan subjektif sehingga lebih kuat tendensinya sekedar menjatuhkan popularitas Anies ketimbang kritik yang objektif dan konstruktif.
Terbaru soal kabar Anies berkirim surat kepada Bloomberg yang dituding sebagai jalan meminta bantuan dana kampanye anti rokok.
Surat yang diunggah oleh akun @perokok_indonesia, isinya menuding Anies meminta dana kampanye anti rokok.
Ujung-ujungnya isunya ditarik dan dikembangkan sebagai jalan mencari dana untuk kepentingan Pilpres 2024.
Ketua Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Agung Nugroho memberikan pembelaan terhadap terkait serangan tersebut.
"Serangan kepada Anies terkait suratnya kepada Bloomberg sejatinya hanya asumsi absurd belaka," kata Agung dalam keterangannya, Senin, 4 Oktober 2021.
Agung mengatakan, serangan tersebut bertambah nyaring karena terakumulasi oleh gorengan sebelumnya dimana
Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok "digoreng-goreng" seakan-akan Anies anti perokok.
Agung menekankan, Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 bukanlah menunjukan bahwa Anies anti dengan perokok, namun orang nomor satu di ibu kota itu memdesak agar pelaku usaha minimarket jangan mendukung kampanye untuk merokok.
Seruan Gubernur DKI itu antara lain menyerukan agar pelaku usaha menutup display rokok di minimarket agar produk rokok yang dijualnya tidak terlihat secara bebas yang membuat warga jadi ingin mencoba produk rokok.
Selain itu, Anies juga menyerukan kepada pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui setiap orang dan memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
"Seruan Gubernur DKI soal penutupan pajangan rokok di minimarket dan pemasangan tanda larangan merokok di kawasan dilarang merokok itu normatif dan hampir dilakukan oleh semua pimpinan pemerintahan," kata Agung.
Agung menambahkan, bahkan pemerintah pusat juga menerapkan sanksi dalam Pasal 199 UU No 36 Tahun 2009, bagi siapa saja yang merokok di tempat umum akan dikenai sanksi pidana 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.
Terkait dengan surat Anies kepada Bloomberg, Agung mengatakan bahwa isi surat tersebut memuat ucapan selamat atas ditunjuknya Michael R Bloomberg sebagai Duta Global WHO untuk penyakit tidak menular dan cidera.
Selain itu, Anies juga menceritakan situasi terkait konsumsi rokok di Indonesia yang tinggi, termasuk DKI. Dalam suratnya Anies mengatakan ada 3 juta perokok aktif di Jakarta dan angka itu terus naik 1% setiap hari.
Masih menurut Agung, dalam suratnya itu Anies juga menyatakan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dan terbebas dari risiko perokok pasif.
"Jadi tidak ada satu kata dan kalimat pun yang menunjukan secara tersurat maupun tersirat dalam surat tersebut Anies meminta jatah kampanye anti rokok" tegas Agung.
Apa yang disampaikan Anies dalam surat tersebut adalah hal wajar, dimana Gubnernur DKI menjelaskan konstelasi dan situasi perokok di wilayahnya. Apalagi DKI Jakarta tergabung dalam kemitraan kota sehat bersama 54 kota lainnya sejak 2017.
"Jadi intinya Anies hanya menceritakan keberhasilannya yang mampu membuat DKI 100% tanpa billboard iklan rokok, itu juga banyak dilakukan oleh pimpinan daerah lain dan pemerintah pusat," demikian Agung.
Sumber: rmoldkijakarta
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »