Hari Tata Ruang Nasional: Bumi Tak Bertambah Luas, Sedangkan Kebutuhan Akan Ruang Terus Meningkat

BENTENGSUMBAR.COM - Belum banyak orang tahu, tanggal 8 November ditetapkan oleh pemerintah sebagai Hari Tata Ruang Nasional. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta peran masyarakat dalam bidang penataan ruang, baik di pusat ataupun di daerah.

Penetapan Hari Tata Ruang ini diterbitkan melalui Keputusan Presiden (keppres) Nomor 28 Tahun 2013. Penyelenggaraan Tata Ruang ini juga tidak lepas dari adanya UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan pentingnya keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar pemangku kepentingan serta peran aktif masyarakat.

Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki pernah berujar bahwa tata ruang tidak hanya berperan sebagai acuan spasial dalam proses perencanaan tata ruang, tapi juga pada proses pengendalian pemanfaatan ruang dalam pembangunan. 

Dia memaparkan, ruang di bumi tidak bertambah, sementara kebutuhan akan ruang terus bertambah. Oleh sebabnya, pemanfaatan ruang harus ditertibkan agar kehidupan menjadi lebih baik.

Upaya yang berkelanjutan

Pria yang akrab disapa Uki ini juga menambahkan sepanjang satu dekade pelaksanaannya hingga tahun 2017, undang-undang tersebut setidaknya telah menghasilkan peraturan pelaksanaan tingkat nasional.

Peraturan tersebut antara lain: 5 Peraturan Pemerintah terkait penataan ruang, 7 Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau dan 14 RTR Kawasan Strategis Nasional. Di tingkat daerah, peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah ditetapkan di 33 provinsi, 376 Kabupaten dan 88 kota.

Selain perda, lanjut Uki, telah ditetapkan juga rencana rinci tata ruang yang meliputi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi/Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang yang berperan sebagai alat operasionalisasi pembangunan.

Menurut dia, penataan ruang dapat menjadi alat yang efektif untuk mencegah kerusakan lingkungan dan berbagai bencana alam seperti banjir dan longsor. Penataan ruang juga menjaga keharmonisan ruang untuk berbagai aktivitas manusia.

Misalnya, penetapan kawasan penyangga antara kawasan industri dan kawasan perumahan diperlukan agar fungsi masing-masing kawasan dapat terjaga dengan baik. Meski demikian, dia mengingatkan bahwa kewenangan besar pelaksanaan penataan ruang ada pada pemerintah daerah sejak berlakunya kebijakan otonomi daerah. 

Oleh karena itu, peringatan Hari Tata Ruang Nasional merupakan salah satu upaya untuk terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran untuk mendorong pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang penataan ruang, baik di pusat maupun di daerah.

Semua itu bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan baik bagi lingkungan maupun manusia yang tinggal di dalamnya. Lebih dari itu, Kementerian ATR/BPN juga telah meluncurkan situs tata ruang yang bertujuan untuk memudahkan akses informasi terkait tata ruang. 

Uki mengajak masyarakat untuk peduli dan turut andil dalam penataan ruang antara lain dengan memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya serta mematuhi rencana tata ruang wilayah di tempat tinggal mereka.

Meningkatkan SDM

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga terus mengupayakan untuk mempercepat peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang penataan ruang.

Salah satunya melalui pelatihan peningkatan kualitas SDM Pemerintah Daerah 34 Provinsi se-Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui worskhop Bimbingan Teknis Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang.

Pada 2017, workshop tersebut dilaksanakan di 6 wilayah seperti Batam, Palembang, Semarang, Makasar, Lombok dan Banjarmasin. Ketika itu, workshop menjadi urgensi penting karena terdapat perubahan undang-undang.

Yaitu, perubahan organisasi perangkat daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Workshop tersebut pun diharapkan bisa menjadi ajang sinkronisasi dan koordinasi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga terwujudlah mutu dan kualitas rencana tata ruang wilayah yang lebih baik.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR, DR. Ir. Yuswanda A. Tumenggung, CES., DEA, mengatakan, tata ruang juga diharapkan tidak hanya sekadar instrumen perizinan. Lebih dari itu, tata ruang diharapkan menjadi panglima pembangunan dan pengembangan wilayah 20 tahun ke depan, sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Drs. Nyoto Suwignyo, MM., menyatakan bahwa adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 pada prinsipnya mewajibkan daerah untuk melakukan penataan organisasi.

Oleh karenanya, lanjut dia, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang penataan ruang dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan penataan ruang.
 
Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »