BENTENGSUMBAR.COM - Selama empat tahun Gubernur Anies Baswedan dalam memimpin Kota Jakarta, banyak mendapat sorotan banyak pihak.
Tidak terkecuali, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Para praktisi hukum yang memang konsen dalam melakukan advokasi ini pun, bahwa menyerahkan rapor merah sebagai simbol 'jeblok'nya kinerja Anies selama 4 tahun menjabat gubernur.
Adapun satu diantaranya, yakni terkait reklamasi Teluk Jakarta.
"Empat tahun berselang, sikap Gubernur Anies tidak konsisten dan serius dalam menghentikan reklamasi. Padahal saat janji kampanye 2017 lalu, janjinya akan menyetop," ucap anggota LBH Jakarta, Charlie Albajili, Senin, 18 Oktober 2021, dilansir dari Poskota.
Menurutnya, ketidak konsistenan dimulai ketika Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"(Pergub DKI 58/2018) yang menjadi indikasi reklamasi masih berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai “perusahaan mitra”," terang Charlie.
Anies kemudian mencabut izin pelaksanaan reklamasi 13 pulau kecuali Pulau C, D dan G dengan dalih keterlanjuran meski kajian yang dilakukan Pemprov DKI sendiri menunjukan akan timbulnya dampak kerusakan lingkungan apabila proyek dilanjutkan.
Padahal, kata dia, pada saat itu Pulau C baru terbentuk sebagian dan Pulau G sudah hancur akibat abrasi.
Aksi politik penyegelan bangunan ratusan bangunan di Pulau D pada 2018 pun berakhir antiklimaks dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan terhadap bangunan-bangunan tersebut pada 2019. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »