BENTENGSUMBAR.COM - Tuntutan kenaikan upah buruh tahun 2022 kian menghangat. Para buruh berharap mereka mendapatkan kenaikan yang adil. Banyak pihak pun mendukung, bahkan mendesak pemerintah karena beranggapan kenaikan gaji dapat turut mendorong konsumsi rumah tangga, yang akhirnya berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 7% sampai 10%. Mereka menilai kenaikan UMK sebesar itu diperlukan karena harga barang-barang yang masuk komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) turut naik dengan persentase sama.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut angka tersebut merupakan hasil survei harga terhadap 60 item yang masuk dalam KHL di 24 provinsi. Survei juga dilakukan minimal di 5 pasar di masing-masing provinsi.
"Yang paling naik itu adalah harga transportasi karena angkot tidak semuanya beroperasi saat pandemi sehingga (pekerja) menggunakan ojek online. Alhasil, biaya transportasi meningkat tajam. Harga bahan pokok juga naik," ujarnya pada Senin (25/10/2021).
Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan kenaikan upah minimum tahun 2022 harapannya lebih tinggi dari laju inflasi. Dia pun berharap BPS segera merilis laporan yang bisa menjadi basis data dalam perhitungan upah minimum.
“Kalau OPSI ya berharap bisa minimal naik 3%. Tapi dengan rumus di PP 36 itu kemungkinan kenaikannya antara 1% - 2,5%. Secara nasional inflasi sebesar 1,6% (September 2020 ke September 2021),” ucap Timboel saat dihubungi, Minggu (17/10/2021).
Dia menyebut, dengan kondisi pandemi saat ini, kemungkinan kenaikan nilai upah minimum provinsi/kota (UMP/K) di tahun depan sekitar 1% sampai 2,5%, relatif sama dengan nilai inflasi.
Kemungkinan ada juga UMP/K yang tidak naik karena batas atasnya lebih rendah dari UMK eksisting. Untuk UMP/K yang tidak naik, daya beli buruh akan tergerus inflasi.
Bangkitkan daya beli buruh
Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak kenaikan upah minimum tahun 2022 segera dapat direalisasikan secara optimal demi pemulihan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh. Apalagi, lanjut Puan, pada 2021 tak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional.
“Kami mendorong agar kenaikan upah minimum 2022 dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang banyak terdampak akibat pandemi Covid-19. Kenaikan upah minimum harus bisa memenuhi kebutuhan rakyat,” kata Puan, Senin (25/10/2021).
Eks Menko PMK tersebut juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan harapan buruh mengingat berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah, terjadi kenaikan harga sebagian besar komoditas.
“Kenaikan upah bisa kembali membangkitkan daya beli buruh. Kita berharap kesejahteraan buruh bisa bertambah, karena tidak sedikit dari kawan-kawan buruh yang mengalami pengurangan upah, bahkan pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19,” ucapnya.
Di sisi lain, Puan juga memahami bahwa kenaikan upah minimum tidak dapat memenuhi ekspektasi semua pihak. Dia pun berharap ada jalan tengah agar besaran kenaikan upah minimum dapat mengakomodir kebutuhan buruh, sekaligus sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
Dia mengingatkan agar Kemenaker terus melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan upah minimum ini. Puan menyarankan, sosialisasi harus mengedepankan pendekatan yang humanis kepada kelompok buruh. Dia juga meminta kelompok buruh dilibatkan dalam pembahasan rencana kenaikan ini.
Meski demikian, Puan meminta agar para buruh bisa menerima jika kenaikan upah minimum tahun 2022 belum sesuai ekspektasi. Perlu dipahami, saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.
Dalam proses dialog
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan kenaikan upah minimum 2022 akan sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2021.
Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker mengatakan, sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.
Adapun penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.
“Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Namun, lebih baik daripada 2021,” ucap Putri, Sabtu (23/10/2021).
Dia mengungkapkan bahwa bila ada pihak yang tidak puas, maka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putri menuturkan jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Laporan: Mela
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »