BENTENGSUMBAR.COM – Anggota DPRD Mimika, Papua, Elminus B Mom menegaskan fraksinya menolak keputusan menganggarkan kembali biaya pembangunan lanjutan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Timika.
Dikatakannya pada Fraksi Gerindra saat pembahasan RAPBD Perubahan 2021 beberapa waktu lalu, dengan tegas menolak usulan anggaran Rp42 miliar untuk pembangunan lanjutan gedung gereja yang tengah dalam proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Kami dari Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan tetap menolak usulan anggaran itu, karena pasti akan bermasalah. Mengapa sampai masalah, karena aturan sudah jelas untuk bantuan keagamaan dan bantuan sosial tidak bisa dianggarkan berulang-ulang untuk satu objek yang sama. Kalau nanti besok-besok bermasalah, silakan teman-teman itu yang bertanggung jawab,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Mimika itu dalam keterangannya, dikutip Rabu, 20 Oktober 2021.
Dijelaskan mantan Ketua DPRD Mimika periode 2014-2019 itu mengakui belum lama ini dirinya dan beberapa Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mimika periode 2014-2019 sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, di Mako Brimob Batalion B Polda Papua di Timika.
“Ya benar, kami sudah diperiksa sebagai saksi. Kami ceritakan semua kepada penyidik KPK bahwa memang benar anggaran pembangunan gereja itu sudah berkali-kali. Ada anggaran yang sama sekali kami tidak tahu, karena saat itu DPRD Mimika belum aktif, ada juga yang melalui pembahasan dengan DPRD,” terangnya.
Dia pun mengaku heran lantaran Pemkab Mimika hingga kini masih terus ngotot untuk melanjutkan pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 tersebut. Padahal sudah menyedot anggaran daerah sangat besar.
“Kami heran kok gereja itu saja yang dibangun seluruhnya oleh pemda, padahal ada begitu banyak gereja dan rumah ibadah yang perlu dibantu. Ini sudah ratusan miliar, tapi belum kelar-kelar juga,” ujarnya.
Menyinggung tentang kemungkinan gedung Gereja Kingmi Mile 32 akan mubazir jika tidak dilanjutkan pembangunannya, Elminus balik mempersalahkan Pemkab Mimika lantaran sudah telanjur membangun gedung gereja yang sangat besar dan mewah.
“Kalau dikatakan mubazir, siapa suruh bangun gereja seperti itu. Biasanya kan umat sendiri yang bangun gedung gerejanya, tidak selalu mengharapkan bantuan dari pemerintah. Kalau semuanya dibangun oleh pemerintah, sungguh luar biasa. Itu namanya pilih kasih,” katanya lagi.
Dia juga tak sependapat jika dikatakan bahwa gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika itu merupakan ikon Kabupaten Mimika sebagaimana yang menjadi alasan Pemkab Mimika setiap mengajukan anggaran pembangunan gereja itu ke DPRD setempat.
“Ikon dari mana, jangan pakai segala macam alasan yang tidak tepat untuk membenarkan diri. Kalau mau jujur, gereja pusat Kingmi di Mimika itu Gereja Jemaat Bahtera di Kwamki Baru depan Polsek Mimika Baru yang saat ini justru sama sekali tidak pernah diperhatikan oleh pemda, bahkan terkesan dibiarkan telantar begitu saja,” katanya.
Wajib Diselesaikan
Sebelumnya saat sidang paripurna II masa sidang III DPRD Mimika tentang Pengesahan RAPBD Perubahan 2021 pada Jumat (8/10), Sekda Mimika Michael R Gomar berdalih, gedung Gereja Kingmi Mile 32 wajib diselesaikan karena merupakan ikon tempat ibadah.
“Pemerintah Kabupaten Mimika menilai bahwa kegiatan tersebut wajib diselesaikan sebagai ikon tempat ibadah dalam pembinaan mental spiritual masyarakat Kabupaten Mimika di wilayah adat Meepago,” kata Gomar saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mimika.
Ia mengklaim, pembangunan gereja tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Prosedur penatausahaan mulai dari proses pengadaan atau pelelangan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan proses pembayaran hasil pekerjaan menyesuaikan progres hasil pekerjaan yang akan dilakukan validasi oleh tim Inspektorat Kabupaten Mimika,” katanya pula.
Total keseluruhan kegiatan tersebut menyerap anggaran sebesar Rp91.808.100.000, terdiri dari Rp42.000.000.000 diusulkan pada APBD-P tahun 2021, dan sisanya Rp49.808.100.000 diusulkan pada APBD induk tahun anggaran 2022 (tahap penyelesaian). (FIN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »