Anggota DPR Heran Naik Pesawat Hanya Boleh Tes PCR: Oh Vaksin Itu Proyek Bisnis

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Nur Nadlifah mempertanyakan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan tes PCR perjalanan udara di area PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Tes antigen masih diterima bila melakukan jalan darat seperti mobil pribadi dan sepeda motor maupun bus dan kereta api, serta kapal laut.

Menurut Nur Nadlifah, kebijakan itu memberatkan masyarakat dan malah memihak pelaku bisnis tes PCR.

"Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi, tapi kenyataan di lapangan masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata Nur Nadlifah, dilansir dari Indozone pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Di aturan sebelumnya, calon penumpang pesawat boleh menggunakan tes antigen jika sudah divaksin lengkap. Tapi, kini kebijakan penggunaan tes antigen dihapuskan.

Oleh karena itu, menurutnya pemerintah malah membuat kebijakan yang bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi publik mengenai konspirasi COVID-19.

"Kita selama ini berjuang 'mati-matian' mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga 'herd immunity' tercapai, namun muncul kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, 'oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan, percuma vaksin wong masih wajib tes PCR'," ujarnya pula.

Kebijakan ini juga tak sejalan dengan keinginan pemerintah yang ingin mempercepat pemulihan ekonomi. Pasalnya, harga tes PCR tergolong mahal dan tidak terjangkau banyak pihak.

"Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Itu karena biaya tes PCR, bisa 50 persen dari harga tiket pesawat," ujarnya lagi.

Instruksi Mendagri terbaru ini mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »