YLBHI Sebut Indonesia Masuk Ciri-ciri Negara Otoriter, Semua karena Luhut

BENTENGSUMBAR.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut, negara kini menunjukkan ciri-ciri pemerintahan yang otoriter dan antikritik.

Hal itu menyusul laporan polisi yang dibuat Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida, atas dugaan pencemaran nama baik.

"Itu adalah ciri-ciri negara yang otoriter karena pemerintah lah justru yang mengawasi rakyat bukan terbalik," kata Ketua YLBHI Asfinawati, Rabu 22 September 2021.

Menurutnya, Luhut sebagai pejabat publik harusnya siap dan bisa menerima kritik sebagai suara rakyat.

"Tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik. Karena kalau tidak bisa dikritik maka tidak ada suara rakyat yang berjalan dalam negara. Begitu suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi," ujar Asfina.

Lagipula, kritik yang disampaikan Haris Azhar maupun Fatia sebenarnya ditujukan untuk Luhut sebagai pejabat publik, bukan individu.

Ia juga menegaskan, bahwa Haris maupun Fatia berbicara tidak mengatasnamakan individu, melainkan organisasi.

"Dia mewakili organisasi karena itu dia tidak bisa diindividualisasi. Kalau kita gunakan UU ITE yang merujuk KUHP setiap orang. Ini bukan orang, Fatia bukan bertindak atas keinginan sendiri tapi sebagai mandat organisasi," kata Asfina.

Karena itu, seandainya dikaitkan dengan dasar UU ITE yaitu Pasal 310 KUHP maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik maka bukan suatu pencemaran nama baik.

"Jadi sebetulnya kita semua harus berterima kasih kepada Fatia dan juga Haris Azhar karena membawa kepentingan publik, menyuarakannya sehingga publik semakin tahu dan justru ada hal-hal yang harus dijawab," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempolisikan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021.

Adapun, laporan terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. (Reqnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »