Tuduh Anies Pembohong, Giring Bisa Dipidanakan

BENTENGSUMBAR.COM – Plt Ketua Umum PSI Giring Ganesha tengah menuai sorotan usai menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pembohong. Fraksi PKS DPRD DKI tak tinggal diam Anies disebut demikian.

Anggota DPRD DKI F-PKS Abdul Aziz menilai tuduhan Giring itu tergolong pencemaran nama baik. Oleh karenanya eks vokalis Nidji itu bisa digiring ke meja hijau jika Anies berminat.

"Oh iya (berpotensi pidana), itu pencemaran nama baik kalau memang dilaporkan. Saya kira kalau mau diseriusin sama Gubernur, nanti jadi kasus hukum,” ujarnya, seperti dilansir dari detikcom, Kamis, 23 September 2021.

“Saya kira Gubernur cukup bijak menangani hal-hal begini," lanjut Aziz.

Menurut Aziz, mata Giring masih tertutup terhadap keberhasilan Anies dalam memimpin Ibu Kota. 

Dia menyarankan Giring untuk memperluas wawasan terlebih dahulu.

"Saran saya kepada Mas Giring, tolong pelajarilah tentang DKI. Mungkin pengetahuan beliau terbatas, apa yang sudah dicapai atau belum sama Pak Gubernur," tuturnya.

Ketua Komisi B ini lantas membicarakan kesuksesan Anies mewujudkan janji kampanyenya dalam empat tahun terakhir.

"Dari 23 janji Gubernur yang diputuskan, kegiatan strategis daerah sampai sekarang terpenuhi 75 persen dan ini prestasi luar biasa," ujar Aziz.

Sebelumnya, Plt Ketua Umum PSI Giring Ganesha menuding Anies Baswedan menggunakan APBD DKI untuk kepentingan Pilpres 2024. 

Salah satu yang disorot adalah anggaran terkait penyelenggaraan Formula E yang dianggap tak jelas.

“Rekam jejak pembohong ini harus kita ingat sebagai bahan pertimbangan saat pemilihan nanti di 2024. Jangan sampai Indonesia jatuh ke tangan pembohong. Jangan sampai Indonesia jatuh ke tangan Anies Baswedan," cetusnya dalam video di akun Twitter PSI @psi_id, Senin, 20 September 2021. (Jitunews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »