BENTENGSUMBAR.COM - Pegiat media sosial, Geisz Chalifah menolak jika jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang melalui Surat Keputusan dari Pemerintah Pusat.
Seperti diketahui, jabatan Anies Baswedan akan selesai pada tahun 2022 nanti sehingga akan terjadi kekosongan hingga 2024 di mana Pilkada Serentak diadakan.
Berdasarkan aturan, kekosongan itu akan diisi oleh pejabat sementara yang dipilih oleh Pemerintah Pusat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, ada yang mengusulkan agar para masa jabatan Kepala Daerah yang akan berakhir, termasuk Anies, diperpanjang saja hingga 2024.
Terkait usulan ini, Geisz mengatakan bahwa Anies cukup menjabat hingga 2022 saja sesuai hasil kontestasi Pilkada lalu.
“Ketika jabatannya habis, maka selesai tak perlu diperpanjang berdasarkan SK,” katanya melalui akun Twitter GeiszChalifah pada Sabtu, 25 September 2021.
“Kalau mau tarung ya tarung saja (Lewat Pilkada), tapi jadi Gubernur lewat SK itu Cemen. Apalagi membatalkan Pilkada, lebih cemen lagi,” tambahnya.
Diketahui, sebanyak 274 Kepala Daerah, termasuk Anies Baswedan, akan menuntaskan masa jabatan pada 2022 dan 2023.
Namun, Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa tidak ada Pilkada sebelum November 2024.
Dalam Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, disebutkan bahwa daerah-daerah tersebut akan dijabat oleh Penjabat Kepala Daerah yang akan dipilih Pemerintah Pusat.
Terkait ini, Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan menilai bahwa Kepala Daerah pilihan Pemerintah Pusat punya legitimasi rendah.
Pasalnya, menurut Djohermansyah, mereka menjabat tanpa lewat proses demokrasi pemilihan langsung.
Selain itu, lanjutnya, penjabat kepala daerah juga punya kewenangan terbatas. Padahal, mereka akan menjabat sekitar 1-2 tahun.
Oleh sebab itu, Djohermasnyah mengusulkan agar sebaiknya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakilnya diperpanjang saja.
“Misalnya, habis 2022, siapa gubernur dan wakil gubernur di sana ditambah dua tahun sampai 2024. Kalau habisnya 2023, tambah satu tahunan,” kata jelasnya pada Rabu, 22 September 2021, dilansir dari CNN Indonesia.
Adapun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum mengkaji sama sekali opsi perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan bahwa pihaknya menghargai masukan tersebut.
“Itu bisa menjadi bahan diskusi, wacana yang dibahas bersama-sama. Hingga saat ini, di Kemendagri belum ada wacana untuk itu,” kata Benni pada Kamis, 23 September 2021. (terkini)
« Prev Post
Next Post »