Tidak Kuorum, Rapat Interpelasi Formula E Tetap Lanjut, Anies Dipanggil 4 Oktober

BENTENGSUMBAR.COM – Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda penyampaian usul hak interpelasi Formula E tetap dilanjutkan meskipun tidak kuorum, Selasa, 28 September 2021.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sempat menskorsing rapat paripurna penyampaian hak Interpelasi Formula E selama satu jam karena tidak kuorum.

Setelah skors dicabut, rapat paripurna tetap tidak kuorum. Sebab, rapat paripurna hanya dihadiri 32 anggota DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, rapat paripurna baru dinyatakan kuorum jika 50 persen anggota plus 1 anggota.

Total anggota DPRD Jakarta sebanyak 106 anggota. Dengan demikian, rapat paripurna baru dinyatakan kuorum jika dihadiri 54 anggota.

Meski tidak kuorum, rapat paripurna penyampaian hak interpelasi Formula E tetap lanjut.

Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina menegaskan bahwa rapat paripurna hari ini merupakan kelanjutkan dari rapat Bamus pada Senin, 27 September 2021.

“Ini adalah kelanjutan rapat kemarin. Yang perlu jadi catatan, usulan hak interpelasi ini bukan baru kemarin, sudah berjalan selama satu bulan,” ucap Wa Ode.

Ia menegaskan bahwa rapat Paripurna kali ini sah karena merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya.

“Rapat ini sudah sah dan legal pimpinan, (rapat ini) untuk mendengarkan penyampaian dan usulan dari kami tentang hak interpelasi,” ucap anggota dewan lainnya.

Berdasarkan pendapat dan usulan dari para anggota, Ketua DPRD akhirnya memutuskan untuk melanjutkan rapat paripurna penyampaian hak interpelasi Formula E.

Anies Dipanggil 4 Oktober

Selain mengagendakan rapat Paripurna, Bamus DPRD DKI Jakarta juga sudah menyusun jadwal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies akan dipanggil oleh DPRD untuk menjelaskan terkait pelaksanaan balapan Formula E yang menelan anggaran cukup besar.

Berdasarkan jadwal yang telah disusun Bamus DPRD DKI Jakarta, Anies Baswedan akan dipanggil untuk memberikan penjelasan pada Senin, 4 Oktober 2021 mendatang.

Rapat paripurna penjelasan kepala daerah atau Gubernur DKI Jakarta terhadap hak interpelasi akan dilaksanakan pada pukul
13.30 WIB. (Pojoksatu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »