BENTENGSUMBAR.COM - Partai Demokrat menilai gugatan uji materi atau judicial review terhadap AD/ART di mahkamah Agung seperti teror.
"Permohonan JR terhadap AD dan ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 benar-benar menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat, dan mungkin saja untuk partai-partai politik lainnya. Narasinya terobosan hukum, namun di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya," kata Wakil Ketua Umum Demokrat Benny K Harman, Senin 27 September 2021, dilansir dari Jitunews.
"Bayangkan, empat orang eks ketua DPC yang ikut hadiri Kongres PD V tahun 2020 yang lalu tiba-tiba sekarang tampil menjadi Pemohon JR di MA dengan tuntutan tunggal, perintahkan Menkumham cabut pengesahan AD dan ART PD tahun 2020," imbuhnya.
Benny menyebut MA menabrak hukum yang mereka buat apabila mengabulkan gugatan uji materi tersebut.
"Jika permohonan ini dikabulkan, MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku, karena menyamakan begitu saja AD dan ART parpol dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," sebutnya.
Benny mengatakan bahwa dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil menyatakan bahwa pihak yang digugat dalam uji materi adalah badan pejabat negara.
Benny mengatakan bahwa partai politik bukan badan atau pejabat negara.
"Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tegas menyatakan yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan. Parpol dalam sistem ketatanegaraan kita jelas, terang benderang, bukan badan atau pejabat tata usaha negara," kata Benny.
"AD dan ART parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi objek pengujian di MA," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »