BENTENGSUMBAR.COM - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief menuding Yusril Ihza Mahendra telah mematok honor Rp100 miliar untuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat menghadapi kubu Moeldoko. Hal itu dikatakan Andi Arief di akun Twitter pribadinya, Rabu, 29 September 2021.
"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir. Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," cuit Andi Arief di akun Twitternya, Rabu, 29 September 2021.
Menanggapi cuitan Andi Arief, pegiat media sosial Denny Siregar menyindir Ketua Umum Partai Demokrat Agus Yudhoyono (AHY) yang gagal dipinang oleh Prabowo Subianto saat Pilpres 2019.
Denny menyebut bahwa alasannya karena partai berlambang Mercy itu enggan mengeluarkan banyak uang. Untuk itu, Prabowo memilih Sandiaga Uno sebagai pasangannya.
"Pantas dulu pengen jadikan AHY cawapres Prabowo, eh disalip Uno gara2 pelit kasih kardus.." kata Denny Siregar.
"Sekarang pelit jg kasih 100M, mending cari BW yg murah meriah dan sering kalah... MU aja pengen menang panggil CR7, ndom kondom.." tambah dia.
Denny juga menyindir sikap Demokrat yang notabene sebagai partai yang telah berkuasa selama 10 tahun. Namun, enggan mengeluarkan uang Rp100 miliar untuk menyewa pengacara papan atas.
"Untuk marwah partai yang selalu terlihat wah dan berkuasa 10 tahun, keluarin duit 100 miliar aja utk pengacara papan atas, gak mau..@PDemokrat emang pelit ya.." kata dia.
"Masak @PDemokrat kalah kaya ma gua, yang untuk ngelawan @Telkomsel berani keluarkan pengacara sekelas @ottohsb. Itu baru bertarung dgn style.." tambah dia.
Untuk diketahui, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengacara, Yusril Ihza Mahendra, mendampingi empat anggota Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/RT Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat, 24 September 2021. (Era)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »