BENTENGSUMBAR.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) adalah konstitusional seharusnya membuat 51 pegawai yang tak lolos TWK untuk segera meninggalkan KPK.
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menanggapi keputusan MK tentang TWK konstitusional.
Menurut Ali Ngabalin, keputusan MK tersebut sudah sangat tepat. Ali pun kemudian memberikan pesan pada Novel Baswedan dan pegawai lain yang tidak lolos TWK untuk segera mencari pekerjaan lain.
"Sudah konstitusional sudah betul. Suruh itu mereka berapa banyak orang yang anu (tak lolos TWK) suruh kerja yang lain. Untuk apa itu tongkrongin KPK. Masih ada orang lain yang jauh lebih bisa," ujar Ali Ngabalin, dilansir dari RMOL pada Kamis, 2 September 2021.
Karena menurut Ali Ngabalin, aturan yang diambil oleh pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk saat ini sudah sesuai dengan regulasi dan UU yang mengatur.
"Seluruh kebijakan yang diambil oleh pimpinan KPK itu dia bersifat final, tidak usah diganggu. Itu keputusannya KPK," kata Ali Ngabalin.
Ali Ngabalin pun mengaku merasa heran dengan adanya desakan dari 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK meminta Presiden untuk mengangkat mereka menjadi ASN seperti pegawai KPK yang lainnya.
"Kemarin-kemarin kan mereka mendesak-desak Presiden untuk segera menggunakan diskresi-diskresi. Apa? Tidak ada cerita lah, sudah pergi sana cari kerja yang lain, tidak usah paksa-paksa, jangan ganggu KPK, itu punya negara, itu punya rakyat. Bukan kalian saja yang bisa kerja disitu, orang lain jauh lebih baik," pungkas Ali Ngabalin. (RMOL)
« Prev Post
Next Post »