BENTENGSUMBAR.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai wacana mengamandemen UUD 1945 bukanlah sesuatu yang inkonstitusional. Sebab, di dalam Pasal 37 UUD 1945 diatur tata cara melakukan amandemen berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Teka-teki Amandemen UUD 45" pada Kamis, 2 September 2021.
"UUD 45 itu bukan kitab suci, bisa diubah. UUD 45 bukan Al-Quran, Bibel, Injil, sesuai Pasal 37, tetapi tetap harus sesuai kepentingan bangsa dan negara, diatas kepentingan kelompok pribadi dan golongan," ujarnya.
Selain itu, kata Viva Yoga, dalam Pasal 37 UUD 45 itu disebutkan bahwa mekanisme amandemen UUD 45 memang tidak mudah. Antara lain harus ada public hearing secara terus-menerus dalam menampung apa yang menjadi kemauan masyarakat.
"Mekanismenya tidak perlu tergesa-gesa, harus sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat," tuturnya.
"Tetapi dengan situasi ekonomi sosial yang normal hidup normal, bekerja normal, dunia normal, jadi itu semua bisa teratasi dengan baik untuk kepentingan bangsa dan negara," imbuhnya menegaskan.
Meskipun di Pasal 37 UUD 45 itu diperbolehkan untuk mengamandemen UUD 45, Viva Yoga menilai, kondisi pandemi virus corona baru (Covid-19) sebaiknya wacana amandemen UUD 45 ditanggalkan terlebih dahulu.
"Mengingat situasi sosial, ekonomi yang sedang susah, masyarakat susah, masih ada Covid-19, masih serius menangani pemulihan ekonomi nasional maka sebaiknya perdebatan wacana amandemen UUD 45 ini sudah diakhiri saja. Karena itu tidak berdampak pada peningkatan produktivitas bangsa," tutupnya.
Hadir narasumber lain dalam diskusi yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL itu anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera dan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati. (RMOL)
« Prev Post
Next Post »