BENTENGSUMBAR.COM - Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian hingga hari ini belum kunjung memanggil Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah terkait kasus surat permintaan sumbangan yang bertandatangan dirinya. Untuk itu, 2 tokoh Mahasiswa Sumbar mempertanyakan penegak hukum yang belum kunjung hingga hari ini memanggil Gubernur Sumbar untuk dimintai keterangan.
Ketua DPD IMM Sumbar Ihya Rizqi mengungkapkan, hingga hari ini publik Sumatra Barat masih menunggu kasus yang menyeret nama Gubernur Sumbar tersebut.
"Kasus ini sudah ditangani oleh penegak hukum, dan saksi sudah di mintai keterangan terkait kasus ini, namun penegak hukum seperti gagap untuk memintai keterangan Gubernur Sumbar. Terbukti hingga hari ini penegak hukum belum memanggil gubernur untuk dimintai keterangan," pungkasnya melalui keterangan persnya pada Selasa, 28 September 2021.
Menurutnya, kasus ini harus dituntaskan secepat mungkin agar tidak melahirkan asumsi liar di tengah masyarakat agar tidak dimanfaatkan lawan politik untuk memprovokasi masyarakat untuk membuat kegaduhan publik.
"Kami meminta pihak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan segera memanggil gubernur Sumbar, jangan sampai ada asumsi di tengah masyarakat," katanya.
Dikatakannya, demi penegakan dan kepastian hukum, penegak hukum jangan seperti takut-takut untuk meminta keterangan Gubernur Sumbar terkait kasus yang menyangkut namanya tersebut.
"Jangan sampai Gubernur Sumbar belum dipanggil kasus ini sudah di SP3-kan. Tentu jika itu terjadi akan menjadi keraguan masyarakat akan penegakan hukum di Sumatra Barat dan kita akan mengawal kasus ini agar bisa diusut hingga tuntas dan akan melakukan unjuk rasa dalam waktu dekat," cakapnya.
Pendapat yang senada juga disampaikan oleh Ketua Fikri Haldi Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM).
"Seharusnya penegak hukum dalam hal ini kepolisian sudah memanggil gubernur untuk dimintai keterangan, Penegak hukum harus terus menggali dan mendalami permasalahan ini. Kalau seperti ini, ini kan menjadi tandatanya publik, tanda tangan tersebut diklaim asli, tetapi penegak hukum belum kunjung memanggil Gubernur Sumbar," katanya.
Menurut Fikri, masyarakat sudah sama-sama mengetahui informasi dari media, bahwa para peminta sumbangan mengklaim bahwa surat yang mereka bawa adalah surat asli dan tandatangan gubernurnya pun asli.
"Jika memang surat itu asli, penegak hukum harus menulusuri informasi sesegera mungkin kepada gubernur. Ini sudah satu bulan lebih kasus ini mencuat di publik, tapi penegak hukum seperti enggan memangil gubernur," ujarnya.
Fikri juga menabahkan, informasi terkait perkembangan kasus ini harus terus disampaikan kepada publik secara terbuka, karena kasus ini banyak menyita perhatian publik Sumbar dan nasional. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »