BENTENGSUMBAR.COM - Politikus Partai Demokrat, Susilawati menyindir janji Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh yang bakal bubarkan partainya apabila ada kader yang korupsi.
Susilawati mengungkapkan bahwa harusnya setiap partai politik membutuhkan lebih banyak orang-orang yang baik dan peduli.
Dia menilai, apabila partai politik dibiarkan menghasilkan kader yang tidak amanah, maka tujuan politik di Indonesia akan menjadi terganggu.
“Parpol butuh lebih banyak orang-orang baik yang peduli. Jika dibiarkan akan terus muncul yang tidak amanah. Tujuan politik jadi terganggu,” kata Susilawati, dilansir dari Hops pada Rabu, 1 September 2021.
Kemudian, dia pun mengunggah jejak digital yang menyinggung janji Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait tindak pidana korupsi.
“Menagih janji Surya Paloh bubarkan Partai NasDem, jika ada kadernya yang korupsi,” demikian isi jejak digital tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Surya Paloh sempat menyampaikan, Partai NasDem akan bersikap tegas terhadap semua tindak pidana korupsi yang menimpa kadernya.
Bahkan, Paloh menyebut, apabila kadernya terjerat tindak pidana korupsi, maka Partai NasDem tidak layak untuk dipertahankan.
“Partai NasDem tidak layak dipertahankan,” tegasnya, pada Juni 2015 silam.
Kemudian uniknya, tepat pada 15 Oktober 2015, mantan Sekretaris Jenderal NasDem, Patrice Rio Capella tersandung tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos).
Menyoroti soal itu, Victor Laiskodat yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem, mendesak Patrice Rio Capella untuk segera mengundurkan diri dari Partai NasDem.
“Seluruh kader Partai NasDem sudah bersepakat untuk mengundurkan diri apabila tersandung masalah hukum,” ucap Victor Laiskodat, 15 Oktober 2015.
Terkini, salah satu kader Nasdem yang menjabat sebagai Kepala daerah, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI terlibat kasus korupsi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menegaskan bahwa kedua pasangan maling ini telah dipecat dari kader partai.
Ia menjelaskan, setiap kader yang menduduki jabatan publik, maka ketika dia terseret kasus pidana dan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penegak hukum, yang bersangkutan harus mundur dari partai.
“Maka begitu dinyatakan sebagai tersangka, artinya memenuhi dua alat bukti, kemudian dia secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari partai,” kata Ahmad Ali menyitat Kompas, pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Ia menyebut, pihaknya akan memberikan bantuan hukum, apabila pasangan suami istri itu meminta kepada partai.
“Di partai itu ada suatu badan yang khusus bantuan hukum, jadi badan itu tidak komersil, tidak hanya untuk kader partai, tapi siapa saja. Dengan senang hati akan memberikan bantuan hukum tersebut. Begitu pun Hasan Aminuddin ketika beliau meminta bantuan hukum, partai akan memberikan bantuan,” ujarnya. (Hops)
« Prev Post
Next Post »