LQ Indonesia Lawfirm: Jangan Berharap Pembayaran Cicilan KSP SB, Pidana Jalan Terbaik Penyelesaian

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dalam keterangan persnya memperingatkan para korban KSP SB untuk jangan berharap mendapatkan cicilan PKPU hingga lunas, pembayaran pertama saja mangkrak. 

Pasalnya, jelas Alvin Lim, PKPU hanya efektif apabila perusahaan gagal bayar masih memiliki bisnis atau operasional masih berjalan menghasilkan pemasukan/omset. 

Namun, jelasnya lagi, dalam kasus gagal bayar KSP SB dipastikan bahwa operasional bisnis KSP SB akan berhenti total, karena tidak akan ada orang berani menaruh uang di KSP SB melihat adanya kondisi gagal bayar dan juga semua anggota koperasi, ingin menarik uangnya sekaligus secara serentak karena takut.

Menurut Alvin Lim, kejadian ini disebut "Rush" dalam institusi keuangan baik koperasi, maupun bank tidak akan ada yang bisa selamat jika semua deposan ingin menarik dananya sekaligus bersamaan.

"Dapat saya pastikan KSP SB sudah berakhir riwayat bisnisnya dan akan hampir mustahil membayar dana para anggotanya. Satu-satunya jalan terbaik adalah mengambil jalur pidana dan biarkan polisi menyita aset-aset yang ada sebelum dijual dan dihilangkan oleh oknum KSP SB," terangnya.

Sementara itu, Advokat Rizky Indra Permana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa dalam pelaporan pidana, kecepatan dan waktu adalah hal terpenting, makin lama menunggu, maka makin habis dan hilang asetnya dan oknum kriminal juga akan kabur dan sulit dicari. 

"Info terakhir yang saya dapatkan, penyidik sudah menyita puluhan Milyar aset KSP SB dalam pelaporan klien kami terhadap ketua dan pengurus koperasi. Nantinya aset tersebutlah yang akan kami perjuangkan untuk diberikan ke para klien," cakapnya.

Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Kepala Cabang LQ cabang Jakarta Pusat mengatakan bahwa LQ sudah mulai mengambil jalur pidana dan akan aktif memperjuangkan hak kliennya.

"Bagi yang ikut PKPU baiknya segera beralih ke pidana, karena jalur terbaik mendapatkan hak dan keadilan adalah melalui pidana. Hubungi LQ di 0818-0489-0999 segera, karena semakin lama menunggu maka kesempatan makin tipis dan mengecil," katanya.

"Indikasi yang kami peroleh, KSP SB sudah mengalihkan aset-aset dan sulit dihubungi oleh anggota koperasi. Selama LQ Indonesia Lawfirm menangani Kasus Investasi bodong, sudah 4 perusahaan berhasil LQ peroleh pengembalian dana nasabah yang adalah klien LQ Indonesia Lawfirm baik melalui jalur pidana maupun melalui jalur mediasi/negosiasi langsung ke pemilik perusahaan gagal bayar," ungkapnya.

"Ketika klien LQ dibayarkan maka saat itu LQ sudah tidak bisa mengurus atau mengambil klien baru di perusahaan tersebut. Oleh karena itu jangan menunggu-nunggu, harus ada upaya untuk mendapatkan hak anda kembali, hubungi kami untuk pendampingan hukum sebelum terlambat," cakapnya.

Masyarakat yang khawatir dan bingung harus bagaimana, antara PKPU dan Pidana, silahkan tonton video ini dimana LQ Indonesia Lawfirm menghadirkan ahli pidana mantan Kepala Kejaksaan Dr Dwi Seno Wijanarko, SH, MH yang juga seorang dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta, dan Ahli Korporasi, komissioner BKPN, Dr. Renti Maharaini, SH, MH yang juga dosen Trisakti.

Dalam video ini akan dijelaskan secara detail perbedaan jalur hukum yang dapat diambil oleh para korban agar memberikan pencerahan. 
Berikut Link Videonya:
https://youtu.be/hUz3tczbLF8 

LQ Indonesia Lawfirm selanjutnya menghimbau masyarakat agar senantiasa terus berhati-hati karena Investasi bodong ini masih mengintai.

Pasalnya, saat ini banyak perusahaan Investasi berkedok jualan robot trading yang pintar dan dapat menghasilkan keuntungan 10% sebulan. Jangankan 10% sebulan, 10% setahun saja tidak mudah dihasilkan dan banyak yang gagal bayar. 

"Senantiasa waspada terhadap perusahaan yang menawarkan keuntungan lebih besar dari bunga deposito. Jangan sampai karena tergiur bunga tinggi lantas, menjadi korban Investasi bodong. Salam Cerdas Hukum," tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »