BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah.
Jokowi mendesak dan mengingatkan jajaran Polri untuk tak ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada di Indonesia.
"Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada, jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut," ujar Jokowi, Rabu, 22 September 2021.
Menanggapi itu, LQ Indonesia Lawfirm sangat pesimis akan komitmen Polri dalam memberantas mafia tanah seperti yang diarahkan Presiden kepada Kapolri.
"Seingat saya Presiden sudah berkali-kali memgingatkan Polri, namun apakah ditindaklanjuti? "Tentu tidak, kalo ditindaklanjuti tidak mungkin Presiden Jokowi sampai ngomong berkali-kali," ujar Sugi, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm melalui siaran persnya yang diterima BentengSumbar.com, Kamis, 23 September 2021.
Praktek Kotor Oknum Polri Dalam "Due Process Of Law"
Lebih lanjut LQ Indonesia Lawfirm mengungkapkan kekawatirannya terhadap dugaan Polda Metro Jaya sebagai Sarang Mafia Hukum.
"Bagaimana Presiden mengharapkan Polri untuk menindak mafia tanah jika banyak aparat Polri adalah oknum mafia hukum? Selama ini oknum Polri berlindung di balik kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang dalam penyidikan, namun fakta lapangan, banyak oknum Polri menyalahgunakan wewenang mereka dan menindas masyarakat tidak bersalah," ijar Advokat Alvin Lim, SH,MSc, CFP, CLA.
Berikut adalah praktik kotor oknum Polri:
1. Memeras pihak berperkara: dimana oknum polisi akan meminta uang untuk memproses perkara. Contohnya klien LQ di Unit 5 Fismondev diperas 500 juta untuk biaya SP3.
Berikut link Video dugaan pemerasan:
https://youtu.be/vd8yb33Suco
2. Wewenang menentukan apakah perkara perdata atau pidana: prinsip oknum Polri kasih data saja jadi perdata, kasihlah dana maka jadi pidana kasus yang anda laporkan. Contoh, kasus Investasi Bodong OSO Sekuritas, Kresna Sekuritas dan Narada yang sudah dilaporkan 2 tahun oleh LQ Indonesia Lawfirm, tidak diproses selama belum ada koordinasi ke pimpinan baru di unit 4 Fismondev.
3. Tebang Pilih dalam penanganan kasus: Oknum Polda Metro Jaya sangat tajam menindak Habib Rizieq Shihab padahal satu sen pun tidak ada kerugian materiil dan hanya pelanggaran prokes, HRS sampai ditahan dan dikenakan pasal berlapis.
Sedangkan kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas yang sudah dilaporkan pasal berlapis dan merugikan nasabah Teiliunan rupiah, hampir 2 tahun masih dalam proses lidik dengan alasan sudah panggil saksi Raja Sapta Oktohari, dkk 6x namun tidak datang.
Dalam kasus HRS, polisi bisa langsung naekkan sidik, intai, bahkan bunuh pengawal HRS, berbanding terbalik dalam kasus Mahkota, oknum polisi alasan tidak bisa jemput paksa karena masih dalam lidik dan tindakan terlihat tumpul ke atas.
4. Tangkap dulu buktikan belakangan: seperti kasus yang menimpa 4 klien LQ Indonesia Lawfirm yang dikriminalisasi oknum Subdit Resmob, dimana polisi tidak ada barang bukti, BAP di rekayasa dan Tersangka dianiaya selama dalam tahanan. Walau akhirnya di vonis bebas oleh PN Jakarta Utara karena perbuatan bukan merupakan pidana. Namun 4 orang tersebut sudah rugi materi, dianiaya dan hancur nama baiknya.
5. Memakai Pasal TPPU: salah satu trik kotor oknum Polri adalah mengunakan pasal berlapis biasanya ditambahkan TPPU (Pencucian Uang): fungsinya agar lamanya penahanan bisa di perpanjang dari 60 hari menjadi 120 hari di kepolisian, jadi walau bebas di pengadilan, tersangka sudah mendekam selama 8 bulan kurang lebih.
Padahal dari awal oknum penyidik tahu tidak ada aset disita, dan tidak ada unsur pencucian uang, tapi sekali bicara kewenangan disitulah oknum Polri beralasan.
"Bagi masyarakat yang terjerat oknum Penyidik POLRI, hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk mendapatkan keadilan," katanya.
Bahaya Laten Kekuatan Absolut Kepolisian Tanpa Pengawasan
Kepolisian RI saat ini secara nyata adalah Institusi penegakan hukum terkuat di Indonesia. Polri menentukan apakah perbuatan pidana atau bukan, semau mereka. Tahan dulu urusan benar atau salah belakangan. Tidak adanya Badan pengawas External, bahkan KPK saat ini dikepalai oleh Jenderal POLRI. Kejaksaan sudah seharusnya diberi kewenangan Penyidikan, di luar negeri Kejaksaan juga punya wewenang melakukan penyidikan untuk menghindari adanya permainan di kepolisian oleh oknum. Namun di Indonesia kekuatan institusi kejaksaan di berangus, dibatasi, KPK pun sudah berhasil di lumpuhkan dan menjadi macan ompong.
Imbauan Dan Solusi LQ Indonesia Lawfirm untuk Mengatasi Oknum Polri
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA sangat prihatin atas hal diatas. "Sedikit demi sedikit dibangun kekuatan Absolut dan Super power kepolisian. Kekuatan besar tanpa kontrol dan pengawasan eksrernal sangat berbahaya ketika ada oknum menyalahgunaan wewenang dan menjadikan masyarakat sebagai target oknum mafia hukum."
LQ Indonesia Lawfirm memperingatkan pemerintah, terutama Presiden, "Demi Masyarakat, Sudah waktunya ada badan pengawas independen diluar Polri yang bisa mengawasi dan menindak Oknum Polri yang nakal dan melawan hukum dengan pimpinan diluar unsur POLRI, apabila tidak maka Indonesia bukan lagi sebagai negara hukum sebagaimana pasal 1 ayat 3 UUD 1945, tetapi sebagai negara Mafia yang dikuasai dan dikontrol oleh mafia-mafia yang pegang uang dan kekuasaan. Juga dibutuhkan sebuah badan eksternal yang bisa menilai dan mereview atas penghentian penyelidikan yang melawan hukum atau adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam due process of law di kepolisian. Karena banyak kasus yang dihentikan dalam lidik dan juga korban tidak bersalah dikriminalisasi dan ditahan karena adanya intervensi oknum POLRI hasil jual beli perkara." (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »