BENTENGSUMBAR.COM - Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kece. Kelima tahanan tersebut terancam lima tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Andi menyebut pihaknya mengenakan satu pasal berkaitan penganiayaan ke para tersangka.
"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170," kata Andi kepada wartawan, Rabu, 29 September 2021.
Andi menyebut Pasal 170 berisi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
"Kalau kita lihat pasal 170 memang di ayat 1 ancaman lima tahun enam bulan, tetapi kita lihat bagaimana jaksa setelah berkas perkara ini kita kirim," kata Andi.
"Bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1. Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan mengalami luka-luka. Ini mungkin unsurnya akan dipandang kesana ya," sambung Andi.
Seperti diketahui, Muhammad Kece terjerat kasus penistaan agama karena konten Youtubenya. Selain menjadi tersangka, Muhammad Kece juga sudah dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.
Belakangan ini pihak Muhammad Kece sempat membuat laporan polisi terkait penganiayaan sesama tahanan. Diketahui, pelaku penganiyaan Muhammad Kece yakni Irjen Napoleon Bonaparte.
Bareskrim sendiri menyebut Napoleon tidak hanya sekedar melakukan penganiayaan ke Muhammad Kece, bahkan Napoleon dituding juga sempat melumuri wajah Muhammad Kece menggunakan kotoran manusia.
Napoleon mengaku melakukan aksinya karena tidak terima agamanya dihina.
Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Napoleon, ada empat napi lainnya yang ikut menjadi tersangka. (Indozone)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »