BENTENGSUMBAR.COM - Politisi PDIP, Ruhut Sitompul menanggapi sengketa antara Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu berencana melayangkan gugatan hukum.
Gugatan hukum tersebut dilayangkan Luhut kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan/atau menyebarkan fitnah.
Keduanya akan dituntut membayar Rp100 miliar soal tuduhan keterlibatan Luhut dalam operasi militer di Papua.
Di sisi lain, kubu Haris Azhar justru mengaku siap meladeni tantangan Luhut.
Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, mengatakan pihaknya akan membongkar fakta-fakta siapa Luhut sebenarnya.
Selain itu, Nurkholis juga akan membeberkan rekam jejak Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
Terkait hal tersebut, Ruhut Sitompul menilai kubu Haris Azhar hanya bisa menggertak saja.
Hal tersebut disampaikan Ruhut Sitompul dalam akun Twitter-nya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 26 September 2021.
"Kubu Haris Azhar cs mau coba-coba gertak sambal Jenderal TNI AD Kopassus Purn Luhut Binsar Pandjaitan dilawan. Kasian deh," ujarnya.
Sebagai informasi, Luhut sebelumnya melayangkan somasi meminta penjelasan dan permintaan maaf keduanya soal tuduhan dugaan perannya dalam operasi militer di Papua.
Somasi tersebut berakhir pada Selasa, 7 September 2021.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut akan melaporkan keduanya bila tak menjawab somasi.
Di lain pihak, Haris Azhar mengaku tidak bersedia meminta maaf karena menganggap tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Saya menganggap bahwa tak ada masalah dengan video itu, karena saya tak merasa melakukan perbuatan melawan hukum," kata Haris Azhar.
"Saya belum terpikirkan untuk meminta maaf," katanya. (PikiranRakyat-Bekasi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »