BENTENGSUMBAR.COM - Rencana pembahasan amandemen UUD 1945 sama sekali tidak pernah ada dalam kampanye para Calon Presiden di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang lalu, bahkan juga sangat tidak mungkin publik yang menginginkan untuk merubah Undang Undang Dasar (UUD).
Demikian antara lain disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amasari dalam acara diskusi virtual Forum Denpasar 12 bertajuk "Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi", Rabu, 1 September 2021.
"Saya mencatat tidak satupun partai di dalam pemilu 2019 yang lalu mengkampanyekan isu perubahan konstitusi. Jadi kalau mau menjawab tanda tanya dari bu wakil ketua (MPR) saya bisa menjawabnya itu bukan kepentingan publik, tapi kepentingan elit,” kata Feri.
Feri mengambarkan soal perubahan konstitusi ini dengan apa yang dilakukan oleh pemerintahan Belanda. Dimana negeri kincir tersebut membubarkan dulu parlemennya lalu kemudian baru mengubah konstitusi.
"Ketika parlemen dibubarkan dan membuat pemilu baru, isu dalam pemilu cuma satu saja yaitu perubahan konstitusi. Yang bertarung dalam kampanye dua saja, kalau Setuju perubahan UUD pilih saya, kalau tidak setuju pilih saya. Dengan begitu hasil pemilu berikutnya akan menampung aspirasi publik. Kalau publik setuju amendemen UUD maka Mayoritas anggota parlemen diisi orang yang mengusung perubahan UUD. Begitu juga sebaliknya,” katanya.
Oleh karen itu Ferry menekankan, perubahan amandemen UUD 45 haruslah berangkat dari kepentingan publik.
"Kalau berangkat dari kepentingan politik maka kepentingan Parpol mayoritas akan dominan, pertarungan tidak akan sehat. Maka akan terjadi keributan politik, inilah yang harus dihindari dalam rencana perubahan UUD,” tandasnya. (RMOL)
« Prev Post
Next Post »