BPN Bogor Sebut Tanah yang Ditempati Rocky Gerung Milik Sentul City, Denny Siregar Sindir Begini

BENTENGSUMBAR.COM – Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi soal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor yang mengungkapkan bahwa tanah yang ditempati pengamat politik, Rocky adalah miliki Sentul City.

Denny Siregar menyindir dengan melontarkan kelakar bahwa Rocky harus membuat tagar “INA Rocky Gerung Observer” agar bisa trending dan mungkin mendapat perhatian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

“Mungkin Rocky harus bikin tagar #INArockygerungobserversos supaya gending,” katanya melalui akun Twitter Dennysiregar7 pada Kamis, 23 September 2021.

“Siapa tahu nanti dapat perhatian dari badan keamanan PBB. Sekedar saran,” sambungnya.

Sebelumnya, Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor angkat bicara terkait sengketa lahan antara pengamat Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk.

Berdasarkan pemeriksaan BPN, lahan yang digarap oleh Rocky dan dijadikan tempat tinggal itu bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Sentul City.

“Sampai saat ini, atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” kata Kepala Kantor ATR BPN Bogor, Sepyo Achanto pada Rabu, 22 September 2021, dilansir dari VIVA.
Sepyo juga menjawab soal tudingan yang sempat beredar bahwa sertifikat yang dimiliki Sentul City palsu.

Ia menegaskan, BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat palsu untuk kepemilikan kepada pemilik lahan.

“Sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu. Semua sertifikat yang terbit saya kira benar ya,” jelasnya.

Selain itu, Sepyo juga menanggapi pertanyaan apakah proses menuju penerbitan HGB milik Sentul City sudah melalui prosedur yang benar.

“Masa menerbitkan tanpa prosedur sertifikat asli, enggak ada yang berani saya kira. Kecuali memang palsu. Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar untuk diberikan ke pemilik tanah kan enggak mungkin kan. Enggak mau saya. Semuannya seperti itu,” terangnya.

Lebih lanjut, Sepyo juga menjelaskan terkait bangunan yang dibangun di atas lahan garapan, dalam hal ini rumah Rocky Gerung.

Ia menjawab pertanyaan apakah pihak penggarap boleh membangun atau tidak di atas lahan garapan?

“Tergantung, namanya saja garapan, bukan pemilik kan, garapan, yang dimaksud garapan ya menggarap. Kalau HGB kan tanah hak, tanah hak itu atau terdaftar kan ada hak milik, ada HGB, ada hak pakai. HGB hak guna bangunan itu tanah hak,” jelasnya. (terkini)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »