BENTENGSUMBAR.COM - Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin menilai tudingan terhadap Ustaz Yahya Waloni sebagai pelaku penodaan agama terkesan tak mendasar seca kaca mata hukum.
Pasalnya Ustaz Yahya merupakan sorang muallaf dari agama kristen. Dengan demikian ia mengerti agama yang dianutnya sebelum islam banyak penyimpangan.
“Nah ini dia yang terjadi salah kaprah di negeri ini tentang yang mana yang menista, yang mana menjaga akidah umat. Yahya Waloni itu paham akan agama sebelumnya dan akhirnya menjadi mualaf,” kata Novel saat dihubungi pojoksatu.id, Kamis, 27 Agustus 2021.
Di sisi lain, kata Novel, apa yang disampaikan Ustaz Yahya perihal Al-Kitab hal tersebut merupakan tupoksi beliau sebagai seorang muballig.
Terlebih beliau juga merupakan seorang muallaf atau mantan beragama kristen, tentu yang bersangkutan lebih faham tentang isi Al-Kitab itu sendiri.
“Dia muallaf, lalu jadi ustadz dan ustadz tupoksinya harus memberikan pemahaman yang jelas dan gamblang kepada umat,” ujarnya.
“Dan begitu pun apa yang disampaikan oleh para pendeta yang menyampaikan tupoksinya di kalangannya, itu hak mereka dengan mengajarkan apa yang sidah terjabarkan dalam kitab sucinya,” beber Novel.
Anak buah Habib Rizieq ini lantas membandingkan kasus penista agama yang dilakukan Abu Janda dengan Ustaz Yahya.
Menurutnya, apa yang disampaikan pria bernama lengkap Permadi Arya tentang Islam Agama Teroris bukanlah merupakan kapasitas Abu Janda.
“Beda dengan Abu Janda jelas sangat menghina agama karena apa yang disampaikan bukan kapasitasnya dan yang disampaikan itu sangat berbahaya dengann tuduhan sangat keji bahwa ” islam itu teroris ” jelas suatu penghinaan,” ujarnya.
Karena itu, Novel mendesak kepolisian kasus pelaporan penistaan agama seperti kasus Abu Janda segera diproses.
“Abu Janda segera juga ditangkap jangam para pelaku terduga penista agama yang lainnya sudah menjadi terlapor harus segera ditangkap,” ungkap Novel.
Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni terkait kasus dugaan penistaan agama. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis, 26 Agustus 2021 kemarin.
Dia ditangkap atas laporan dari salah satu komunitas soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa, 27 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Saat ini Ustaz Yahya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penodaan agama.
Atas ulahnya yang bersangkutan juga disangkakan pasal berlapis yakni, pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman 6 tahun penjara. (Pojoksatu)
« Prev Post
Next Post »