BENTENGSUMBAR.COM - Wacana amandemen UUD 1945 menjadi isu di pemerintahan. Sebelumnya wacana tersebut sempat menjadi pembahasan Jokowi bersama partai koalisi pemerintah.
Namun, elemen masyarakat menganggap bahwa dengan wacana Amandemen UUD 1945 ditakutkan akan ada tiga periode untuk masa jabatan presiden.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa amandemen UUD adalah kewenangan MPR. Dia menegaskan pemerintah tidak mengatakan setuju atau tidak, karena tidak punya kewenangan.
Hal itu disampaikan Mahfud di acara Diskusi Konstitusi yang diselenggarakan oleh Integrity Law Firm, yang mengambil tema “Urgensi Amandemen Konstitusi di tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?” yang berlangsung secara daring pada Kamis, 26 Agustus 2021.
“Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat. Yaitu kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, Partai politik, DPD, dan lain-lain.
"Sehingga berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat tentunya disalurkan disalurkan ke dalam kaki-kaki kelembagaan yang disediakan oleh konstitusi itu," ungkapnya.
Menurut Mahfud, adapun pemerintah tidak ikut campur. Pemerintah tidak menyatakan setuju atau tidak setuju, karena sebenarnya perubahan itu tidak perlu persetujuan pemerintah.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menilai wacana Amandemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan wewenang MPR. Pemerintah tak termasuk ke dalam ranah tersebut.
"Terkait amandemen ini kan wilayahnya MPR, pemerintah tidak terlibat di dalamnya ya, Presiden tidak mencampuri urusan dari MPR terkait dengan amandemen," ujar Fadjroel.
Terkait potensi amandemen yang melebar pada pembahasan lain seperti periodisasi dan lama masa jabatan Presiden/Wakil Presiden, Fadjroel mengatakan Presiden telah menolak masa jabatan tiga periode. Menurut dia, penolakan itu dilakukan karena Jokowi berpegangan pada UUD 1945.
"Presiden kan sudah dua kali mengatakan tidak setuju dengan pertama terkait Presiden tiga periode, kemudian beliau juga mengatakan tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan oleh karena beliau tegak lurus dengan UUD 1945," tuturnya.
Selain itu, alasan lain Jokowi tak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden karena bertentangan dengan amanat reformasi 1998. Menurutnya, amanat reformasi salah satunya yaitu jabatan presiden hanya dua periode.
"Presiden menghormati amanah dari reformasi 1998. Karena presiden dia periode itu adalah masterpiece dari gerakan reformasi dan demokrasi 1998," katanya.
Jangan melebar
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai amandemen UUD 1945 lebih baik dilakukan secara terbatas. Amandemen jangan sampai melebar apalagi hingga mengatur terkait penambahan masa jabatan Presiden.
"Kalau dari awal niatnya hanya membahas soal GBHN, ya fraksi-fraksi di MPR harus konsisten, jangan melebar kemana-mana," kata Puan.
Hal itu dikatakannya terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan lebih baik tidak ada amandemen UUD 1945 bila ada usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Puan Maharani yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan mengakui bahwa partainya melalui Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI menjadi pelopor usulan amandemen terbatas UUD 1945. "Kami tegaskan lagi, hanya amandemen terbatas dengan mengusulkan MPR memiliki kewenangan menetapkan haluan negara," ujarnya.
Menurut Puan, haluan negara diperlukan sebagai cetak biru atau "blue print" pembangunan nasional jangka panjang.
Dia mengatakan, memang sudah ada Rencana Pemerintah Jangka Panjang (RPJP) namun itu lebih mencerminkan visi misi presiden yang juga bisa berganti, bukan panduan pembangunan nasional hasil musyawarah dan kesepakatan seluruh komponen bangsa.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didorong relawannya untuk kembali maju ketiga kalinya di Pilpres 2024. Dorongan 3 periode itu datang dari Jokpro 2024, relawan Jokowi dan Prabowo Subianto.
Padahal, jauh hari sebelumnya, Jokowi sudah pernah menolak wacana jabatan 3 presiden. Kala itu, wacana jabatan presiden 3 periode tiba-tiba mencuat.
Wacana itu muncul seiring dengan usulan amandemen UUD 1945 pada 2019.
Laporan: Mela
« Prev Post
Next Post »