BENTENGSUMBAR.COM - Keseharian Ustaz Yahya Waloni ternyata membuat warganet terkejut. Namanya ternar di Youtube tetapi ternyata tak dikenal warga sekitarnya.
Di akun FB Mak Lambe Turah, Sabtu 28 Agustus 2021, sejumlah netizen bahkan menduga anak dan istrinya pun tak menyangka.
Ani Purbalingga: “Istri,ank,ccu2ny jg mungkn ga nyngka.”
Susan: “Morning mak,,,kl dia punya kucing,jangan jangan kucing nya kaget juga,,,ternyata tuan nya begini,ga nyangka..”
Untuk diketahui, Pendakwah Yahya Waloni sudah ditangkap polisi pada Kamis, 26 Agustus 2021 kemarin di rumah miliknya di kawasan Cibubur. Diketahui, Yahya Waloni merupakan pendakwah kontroversial yang ceramahnya kerap bernada keras dan dinilai menghina kelompok tertentu. Hal itu terlihat melalui beberapa ceramahnya yang ditayangkan oleh beberapa kanal YouTube.
Ditangkap di kediamannya, Yahya Waloni ternyata sosok yang tidak terlalu dekat dengan orang sekitar rumah. Hal itu terbukti dari kesaksian Ketua RW tempatnya tinggal di Perumahan Cibubur Cluster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua RW yang ogah disebutkan namanya itu mengatakan bahwa semenjak tinggal di kawasannya, Yahya Waloni tidak pernah sekalipun lapor untuk menyampaikan izin tinggal.
“Dia tinggal di Cluster Dragon itu soalnya tidak pernah lapor izin tinggal ke saya,” kata sang Ketua RW seperti dilansir Suara.com, Jumat 27 Agustus 2021.
Lebih lanjut, si Ketua RW tersebut juga mengatakan bahwa Yahya Waloni tak dikenal secara personal. Menurutnya, di klaster tempat tinggal Yahya Waloni saat ditangkap memang tidak mempunyai ketua RT.
“Enggak begitu ini sih… soalnya di Cluster Dragon memang enggak ada ketua RT-nya jadi RT-nya ikut sama Cluster sini (Phoenix),” tuturnya.
Yahya Waloni ditangkap
Sebelumnya, Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jawa Barat, Kamis sore, 26 Agustus 2021.
Kepastian tersebut diungkapkan langsung Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono sesaat setelah penangkapan.
“Ya benar (ditangkap), kasus penodaan agama,” ujar Brigjen Rusdi Hartono.
Yahya Waloni dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
“Sama seperti Muhammad Kece. Perilaku tindakannya hampir sama,” terang Rusdi.
Kekinian, Yahya Waloni statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. (netralnews)
« Prev Post
Next Post »