BENTENGSUMBAR.COM - Pengamat Politik Rocky Gerung menilai kewajiban bayar pajak untuk lunasi hutang yang diserukan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah bentuk kekonyolan pemerintah.
"Rakyat di kita seolah-olah wajib bayar pajak. Memang setiap warga negara itu wajib pajak, tetapi tidak wajib bayar pajak," ungkapnya dalam Channel YouTube Rocky Gerung, Sabtu 28 Agustus 2021.
Sebab, lanjut Rocky Gerung, pajak itu bukan soal kewajiban, tetapi kemampuan membayar.
"Dan itu yang selalu dijadikan dasar kenapa ada hukum pajak disebut sebagai hukum yang paling elastis, karena bisa berubah setiap semester hukumnya bisa berubah, tergantung kemampuan membayar si wajib pajak," ungkap Rocky Gerug.
Jadi, lanjut Rocky Gerung, semua warga negara wajib pajak, tetapi secara sosial kewajiban itu didasarkan pada kemampuan membayar.
"Itu sebabnya ada badan pertimbangan pajak segala macam. Jadi sifat pajak itu, selalu melekat pada representasi," ungkap Rocky Gerung.
Sehingga, lanjut Rocky Gerung, jika Sri Mulyani menyatakan hutang bisa dibayar jika masyarakat bayar pajak, memang bisa.
"Tapi pertanyaannya, saya terlibat nggak didalam penghutangan itu. Saya justru ingin membayar pajak kalau pemerintah membangun sekolah, membangun kesehatan, karena saya setuju dengan hal itu," kata Rocky Gerung.
Sebab, kata Rocky Gerung, representasinya ada pada kemakmuran. Tapi kalau pemerintah berhutang dan itu dipergunakan untuk membangun jalan tol.
"Saya bilang, saya nggak ikut-ikutan, mau bertanggungjawab, wong saya nggak kasih izin kok. Jadi kita nggak kasih izin, dia (pemerintah) bikin, lalu dia berhutang," kata Rocky Gerung.
Seperti diketahui, Sri Mulyani sempat melontarkan pernyataan bahwa pihaknya meyakini pemerintah bisa membayar tunggakan utang apabila penerimaan pajak berhasil dikumpulkan.
Ia menuturkan pemerintah mengambil pembiayaan utang untuk menutupi defisit fiskal karena berkurangnya penerimaan serta naiknya belanja selama pandemi covid-19.
"Penerimaan negara kita merosot, oleh karena itu kita masih harus mengalami defisit dan berutang. Namun, kita yakin bisa membayar lagi apabila penerimaan pajak bisa dikumpulkan," katanya dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu 25 Agustus 2021.
Bendahara negara mengungkapkan sepanjang 2020 lalu penerimaan pajak mengalami kontraksi cukup dalam akibat pandemi.
Catatan Kementerian Keuangan, total penerimaan pajak sepanjang 2020 cuma Rp1.070 triliun. Jumlahnya anjlok 19,7 persen dibandingkan dengan realisasi 2019 yang sebesar Rp1.332,7 triliun.
Namun, ia mengatakan APBN harus kembali disehatkan, salah satunya melalui pengumpulan pajak dari rakyat. Pasalnya, 70 persen hingga 80 persen penerimaan APBN berasal dari pajak.
"Inilah apa yang disebut konsep saling terus bergotong-royong oleh karena itu pajak adalah tulang punggung penting bagi suatu negara, tidak ada negara merdeka di manapun di dunia yang tidak mengumpulkan penerimaan pajak," ujarnya. (isubogor)
« Prev Post
Next Post »