BENTENGSUMBAR.COM - Dengan melakukan pembelaan terhadap pegawai KPK non aktif, Komisioner Komnas HAM dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik.
Demikian disampaikan aktivis kemanusiaan Natalius Pigai terhadap Komnas HAM yang menyebut terjadi pelanggaran HAM atas proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Komisioner Komnas HAM melanggar kode etik karena membela pegawai negara," kata Pigai, dilansir dari RMOL pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Pigai yang merupakan mantan komisioner lembaga tersebut itu paham betul, bahwa apa yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan mencampuri urusan TWK pegawai KPK tidaklah sesuai dengan amanat point 3 huruf b pasal 89 UU39/1999 Tentang HAM.
"Komnas HAM hanya diberikan kewenangan untuk menangani masyarakat, bukan aktor negara (state actor), seperti pegawai KPK," sesal Pigai.
Disisi lain, menurut Pigai, Komnas HAM seharusnya tidak menerima apalagi melanjutkan pemeriksaan terhadap pengaduan pegawai KPK non aktif tersebut, karena sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat 1 huruf b UU 29/1999 tentang HAM yang isinya ialah pemeriksaan atau pengaduaan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila materi pengaduan bukan pelanggaran HAM.
Pigai menjelaskan, tersingkirnya Novel Cs dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN pada tahapan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukanlah materi pengaduan HAM. Misalnya, sambung Pigai, sama seperti sanksi yang diberikan oleh Panglima TNI atau Kapolri kepada anggotanta maupun sanksi dari atasan pejabat negara kepada stafnya yang bukan merupakan materi pengaduan HAM.
"Sesuai dalam pasal 89 dan 91 UU 39/1999," demikian Pigai.
(*)
« Prev Post
Next Post »