BENTENGSUMBAR.COM - Beberapa pekan terakhir, media sosial, khususnya Twitter, terpantau heboh oleh tagar-tagar yang mendesak agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berhenti atau mundur dari jabatannya.
Sebab, Jokowi dianggap telah gagal dalam menangani pandemi Covid-19. Hal itu didasarkan pada data Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang mengatakan bahwa kepercayaan publik terhadap presiden dalam menangani wabah merosot ke angka 43 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menerangkan bahwasanya untuk memberhentikan atau mengganti presiden tentu harus ditempuh dengan jalan konstitusional.
Dalam kata lain, suara dari publik yang ingin Jokowi mundur haruslah solid secara keseluruhan, bukan hanya datang dari segelintir orang saja.
"Makanya saya mengatakan ya, kalo misalnya riak-riak yang menginginkan Jokowi mundur hanyalah gelombang-gelombang kecil saja, hanyalah segelintir suara dari elit HMI misalnya, ya tidak akan diperhatikan," ujar Refly Harun dikutip Isu Bogor dari kanal YouTube-nya, Selasa, 10 Agustus 2021.
Jadi, menurut Refly Harun, diperlukan upaya yang lebih besar dari publik apabila mereka benar-benar ingin memberhentikan Jokowi.
"Memundurkan seorang presiden haruslah suara genuine (sejati atau solid) dari masyarakat, kalau bukan genuine dari masyarakat ya tidak justified," kata Refly Harun.
Refly Harun juga menjelaskan, untuk memberhentikan seorang kepala negara bisa ditempuh dengan beberapa jalan, di antaranya jalan pemilihan umum (pemilu) dan jalan di luar pemilu.
"Karena yang namanya mengganti presiden itu ya ada beberapa jalan. Secara resmi di pemilu atau di luar pemilu," tutur Ahli Hukum Tata Negara tersebut.
"Tapi di luar itu (pemilu) sangat mungkin dengan dua hal, pemberhentian, diberhentikan, atau berhenti," tandasnya.
Source: isubogor
« Prev Post
Next Post »