BENTENGSUMBAR.COM - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar yang menyebut giliran Kapolda membuat gaduh tak diproses.
Aziz Yanuar itu saat menyindir Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) soal sumbangan Rp2 triliun yang membuat heboh se-Indonesia.
"Ada dua hal yang ingin saya garis bawahi. Pertama adalah soal prinsip equality before the law yang sebenarnya ingin dibacarakn oleh Aziz Yanuar," kata Refly Harun, dilansir dari Isu Bogor.
"Kedua adalah soal governance pengelolaan sumbangan yang jumlahnya tidak main main 2T, paling tidak janjinya segitu. Duit semua bukan pasir," tambahnya.
Refly Harun melanjutkan, soal equality before the law mengaitkan dengan kasus HRS. Kata dia, dirinya selalu mengatakan berulang kali masalahnya bukan orang lain harus diproses juga seperti HRS, tapi HRS harusnya tidak diproses seperti orang lain.
"Itu standing positionnnya. Jadi kalau ada orang yang membuat kegaduhan apalagi kegaduhan pemberitaan tidak ada sentuhan fisik, tidak ada korban jiwa, tidak ada katakanlah penjarahan harta benda, hanya debat publik, hanya sindir-sindiran, dan lain sebagainya," ujar dia.
"Saya mengatakan itu tidak real sebagai sebuah kegaduhan dan sangat tidak pantas kalau mau dikenakan pasal tentang menerbitkan keonaran dengan katakanlah menyiarkan berita bohong," sambung Refly Harun.
Menurut dia, orang lain jangan diperlakukan seperti HRS dan HRS harus diperlakukan seperti orang alin.
"Jadi sebenarnya kasus ini dengan mudah akan case close caranya adalah bebaskan saja Habib Rizieq di pengadilan tingkat banding," kata Refly Harun.
"Perintahkan dia bebas karena kasusnya di Petamburan itu juga sudah selesai masa penahananya tanggal 8 Agustus nanti besok lusa. Itu kalau ingin bangsa ini rekonsiliasi, bangsa ini (ingin) melakukan hal-hal produktif," pungkasnya.
(*)
« Prev Post
Next Post »