Rachland Sebut ‘Rejim Ini Akan Berakhir sebelum Masa Kadaluarsa Pidana Berakhir’, Netizen Curiga

BENTENGSUMBAR.COM – Netizen ramai mengomentari perselisihan antara politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik dengan cendekiawan muslim, Ayang Utriza Yakin.

Seperti diketahui, keduanya saling berdebat di Twitter atas tudingan Ayang Utriza bahwa Presiden Indonedia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merampok duit rakyat.

Beberapa netizen terutama menyoroti pernyataan Rachland kepada Ayang yang berbunyi, “Rejim ini akan berakhir sebelum masa kadaluarsa pidana berakhir.”

Netizen memiliki tafsiran bermacam-macam atas pernyataan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat itu.

Netizen itu menyindir bahwa pada 22.48 WIB, Rachland seolah nampak serius akan menempuh langkah hukum terhadap Ayang Utriza untuk membela SBY.

“3 menit kemudian, kau ‘takut’ lalu sembunyi di balik kalimat, ‘Mungkin upaya hukum tidak akan ditindaklanjuti’, walau kau masih pura-pura berani,” kata __AnakKolong pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Ada pula yang mencurigai pernyataan itu menyiratkan makna lain soal niat Partai Demokrat kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kalimat ‘Rejim ini akan berakhir sebelum masa kadaluarsa pidana berakhir.’ maksudnya apa ya?? Sedang persiapkan sesuatu untuk turunkan Jokowi?” kata Kuntodeworanger.

“Tertulis ‘Rezim ini akan berakhir sebelum masa kadaluarsa pidana berakhir.’ Ini ancaman atau ada rencana?” kata Kangronda.

Ada pula yang menilai bahwa Rachland telah menunjukkan sikap asli Partai Demokrat terhadap intervensi hukum apabila nanti berkuasa.

“(Resim akan brakhir sblm masa kadaluarasa hukum pidana brakhir). Okay. So pointnya di sini ialah, jika Demokrat memimpin, maka akan ada intervensi hukum dan kesewenang-wenangan. Rachland Nashidik buka topeng sendiri goblok,” kata ZeemFirdaus88.

Sebelumnya, Ayang mengatakan bahwa ia adalah korban kekejaman dan korupsi Soeharto dan SBY.

“Saya rakyat jelata, seperti kebanyakan orang! Kenapa pak? Anda rela duit rakyat NKRI dimaling dan dirampok soeharta dan SBY?” katanya melalui akun Ayang_Utriza.

Rachland pun menuntut Ayang untuk membuktikan tudingannya dalam 2 x 24 jam atau pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Mungkin upaya hukum kami tidak akan ditindaklanjuti sekarang. Tapi kami orang yang sabar dalam mengejar kebenaran. Rejim ini akan berakhir sebelum masa kadaluarsa pidana berakhir. Buktikan. Anda punya 2 x 24 jam,” kata Rachland.

Sumber: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »