BENTENGSUMBAR.COM - Entah apa di yang ada dipikirkan seorang tenaga kesehatan berinisial EO. Saat bertugas menyuntik vaksin Covid-19 di kepada warga Pluit pada Jumat (6/6) lalu, dia kedapatan menyuntikkan vaksin kosong ke salah satu warga.
Video mengenai peristiwa yang berlangsung di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur itu pun viral di media sosial. Polisi segera bergerak untuk menangani kasus tersebut.
Alhasil, EO kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus telah mengamankan EO.
“Ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan yang sesuai ada di video viral tersebut," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakut, Selasa, 10 Agustus 2021.
Dia melanjutkan, petugas polisi juga polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jarum suntik dan botol vial.
Polisi juga mengamankan peralatan lain yang dipakai EO dalam proses vaksinasi.
Polisi sendiri menjerat EO dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut adalah pidana 1 tahun penjara. Menurut Yusri, pihaknya saat ini tengah mendalami motif EO melakukan perbuatan itu.
"Kami masih mendalami terus termasuk motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kami sampaikan," pungkas Yusri Yunus.
Source: GenPI.co
« Prev Post
Next Post »