BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mesti gentle menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut diungkaplam Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS.
Dia berpendapat, apa yang diputuskan majelis hakim dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jakarta Pusat sudah tepat.
"Saya yakin majelis hakim sudah memutuskan berdasarkan data dan fakta di persidangan tanpa ada suatu intervensi apa pun," kata Fernando, dilansir dari GenPI.co pada Ahad, 15 Agustus 2021.
Fernando mengatakan, Agus Harimurti Yudhoyono, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Edhie Yudhoyono sebaiknya menerima putusan PN Jakpus.
Walaupun memang, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka karena gugatan AHY ditolak.
Sementara itu, Jubir Demokrat KLB Muhammad Rahmad mengatakan putusan ini bisa menjadi kunci kebsahan kemenangan serupa di PTUN.
Saat ini kubu KLB sedang melakukan gugatan terhadap Kemenkumham terkait keabsahan kepengurusan versinya.
Seperti diketahui, gugatan AHY terhadap para penyelenggara KLB ditolak.
(*)
« Prev Post
Next Post »