BENTENGSUMBAR.COM - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai perpanjangan penahan HRS oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta disebut melanggar HAM.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana, Suparji Ahmad menyebutkan tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan PT dalam penahan HRS.
“Tentunya tidak ada pelanggaran terkait penahanan,” kata Suparji, dilansir dari Pojoksatu.id pada Ahad, 15 Agustus 2021.
Menurut Dosen Universitas Al-Azhar itu penahanan dilakukan untuk memudahkan dalam penanganan perkara.
Kendati demikian, lanjut Suparji alasan penahanan Habib Rizieq tersebut harus diperjelas.”Harus jelas agar dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Karena itu, Suparji mengimbau kepada tim advokasi atau simpatisan HRS untuk menunggu putusan dari PT.
“Tidak ada langkah kecuali menunggu Putusan perkaranya dari Pengadilan Tinggi,” tuturnya.
Ia mengatakan, jika tetap diputuskan sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) atau bahkan lebih.
“Maka jalan satu-satunya harus dilakukan oleh penasehat hukum yaitu mengajukan kasasi,” pungkas Suparji.
Sebelumnya, Tim advokasi Muhammad Rizieq Syihab memprotes perpanjangan penahanan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
Perpanjangan penahanan Rizieq berdasarkan surat perintah ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan Direktur HRS (Habib Rizieq Shihab) Center Abd Chair Ramadhan saat membacakan pernyataan sikap.
Itu terkait perpanjangan penahanan Rizieq dikutip dalam channel Neno Warisman Channel di Jakarta, Kamis (12/8).
“Bahwa surat penetapan perintah penahanan nomor 1831/penpid/2021 PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak asasi Habib Rizieq” ujarnya.
Menurut Ramadhan, pernyataan sikap itu juga ditandatangani, Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang ketuai Eggi Sudjana.
Kemudian Ketua Tim Advokasi Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, lalu Ikatan Advokasi Muslim Indonesia, Abdulah Al Katiri.
Selanjutnya, Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana, Muhammad Taufiq dan Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan.
Terakhir, Forum Komunikasi Alim Ulama Kiai Haji Ahmad Rifai Adam, Kaukus Pembela Imam Besar Rizieq Syihab dan Himpunan Bela Islam.
Ramadhan mengatakan, penahanan Rizieq tak bisa dilakukan.
Itu lantaran majelis hakim banding untuk memproses perkara RS UMMI Bogor sebagai pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk melakukan penahanan hingga kini belum terbentuk. Penahanan itu dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
“Penahanan harus didasarkan atas perintah penahanan dari pengadilan negeri sepanjang tidak ada perintah penahanan dimaksud maka terdakwa harus dibebaskan dari tahahanan,” ucapnya.
(*)
« Prev Post
Next Post »