BENTENGSUMBAR.COM - Belakangan netizen ramai-ramai desak untuk tangkap Rocky Gerung yang diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi.
Bahkan, tagar 'Tangkap Rocky Gerung' sempat menggema di media sosial Twitter.
Desakan tangkap Rocky Gerung itu direspon oleh Ahlik Hukum Tata Negar, Refly Harun. Refly Harun menilai netizen tidak paham apa yang dilakukannya.
"Memang beredar desakan untuk mempolisikan Rocky Gerung. Kadang-kadang netizen tidak paham apa yang dilakukan jsutru tindak pidana," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun, Sabtu 21 Agustus 2021.
"Itu menghasut, memprovokasi, bisa kena pasal 160 KUHP," sambungnya.
Menurut dia, kalau penghinaan terkait delik aduan tidak bisa main tangkap.
"Hobi sekali masyarakat kita ini tangkap, tangkap, tangkap. Padahal yang melakukan pelanggaran hukum adalah yang memprovokasi Rocky Gerung ditangkap," tuturnya.
Refly Harun menjelaskan alasannya. terlepas dari menghina atau tidak, kalaupun dianggap menghina maka itu adalah delik aduan.
"idak ada lagi pasal-pasal penghinaan kepala negara, karena sudah dihapuskan oleh mahkamah konstisusi pasal 134 KUHP dan seterusnya," terangnya.
Kata Refly, hal tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum alias bertentangan dengan konstitusi pada tahun 2006.
"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk menangkap orang karnea dianggap menghina presiden atau menghina kepala negara," ujarnya.
"Kalau dia (presiden) merasa terhina, merasa diriya dicemarkan, maka yang bersangkutan memiliki hak sebagai warga negara Indonesia untuk mengadukan masalahnya kepada penegak hukum," pungkasnya.
Source: Isu Bogor
« Prev Post
Next Post »