BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) menyatakan kini rumah ibadah sudah dibuka atau dilonggarkan dengan syarat isinya 25 persen dan jemaag harus menunjukan kartu vaksin.
Pernyataan tersebut menuai komentar dari sejumlah kalanganan masyarakat karena terkesan mempersulit warga untuk beribadah.
Pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya pun mengungkapkan unek-uneknya melalui akun Twitter @TofaTofa_id, Sabtu, 14 Agustus 2021.
"Tanpa kartu vaksin saja, sepi. Apalagi pakai. Sekalian saja ada punishment bagi DKM yg tak taat aturan tersebut. Biar lengkap. #KartuVaksinMasjid," cuit Humas Partai Ummat ini.
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi mengkritik pernyataan LBP yang mewajibkan vaksin bagi yang mau beribadah di tempat ibadah.
“Pernyataan LBP tentang kewajiban membawa sertifikat vaksin memasuki rumah ibadah seperti masjid adalah bentuk pemaksaan kehendak dan pelanggaran nyata atas legitimate right (hak yang sah) setiap warga negara yang dijamin konstitusi,” ujar Kiai Muhyiddin.
Kiai Muhyiddin menjelaskan, seorang Muslim yang masuk masjid sudah paham dan sadar tentang kewajiban dan haknya. “Ia tak akan ke masjid jika dalam keadaan sakit,” jelasnya.
Ketua Dewan Pembina JATTI (Jalinan Alumni Timur Tengah Se-Indonesia) itu menilai, pernyataan Luhut tersebut telah melampaui batas kewenangan dan otoritas sebagai pejabat publik yang tak punya kompetensi di bidang keislaman.
Terkait aturan ibadah, kata Kiai Muhyiddin, MUI sudah mengeluarkan beberapa fatwa tentang pelaksaan ibadah ritual di era pandemik.
“Seharusnya ia (LBP) menggunakan narasi yang benar sebelum membuat pernyataan ke publik supaya tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tuturnya.
Selanjutnya ia menyinggung soal tenaga kerja asing (TKA) khususnya dari China yang belakangan ini marak datang ke Indonesia di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
“Menko Marvest wajib membuktikan kepada publik tentang komitmennya menerapkan PPKM terhadap TKA dari China yang terus berdatangan dengan bebas dengan fasilitas mewah dan pelayanan istimewa,” kata Ketua Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional PP Muhammadiyah itu.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto pun mengeritik syarat sertifikat vaksin Covid-19 untuk masuk ke mal dan tempat ibadah.
Menurutnya hal tersebut tidak tepat, mengingat masih banyak masyarakat yang belum menjalani vaksinasi.
"Kalau sekarang terkesan asbun (asal bunyi). Nanti setelah dikritisi banyak pihak baru dikoreksi," ujar Mulyanto lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Agustus 2021.
Menurutnya kebijakan ini sangat tidak adil dan diskriminatif. Sebab hingga saat ini pemerintah sendiri tidak mampu melayani masyarakat mendapatkan vaksin dengan cepat dan mudah.
"Vaksinasi bukan membuat orang menjadi kebal dan tidak terinfeksi virus atau tidak menularkan virus kepada orang lain. Vaksin membuat orang memiliki antibodi," ujar Mulyanto.
Ketimbang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat berjamaah di masjid, lebih baik pemerintah fokus mempercepat, mengisi dan mendistribusikan stok vaksin yang tipis. Serta menambah titik atau sentra layanan vaksinasi dan mendayagunakan potensi dalam masyarakat sebagai vaksinator.
"Dalam kondisi darurat seperti ini harusnya Pemerintah lebih berhati-hati menyampaikan pernyataan. Rumuskan dulu kebijakan itu secara matang, baru disampaikan ke publik dengan jelas dan lengkap," ujar Mulyanto.
Source: Galamedia
« Prev Post
Next Post »