Ia mengatakan KUA PPAS 2022 itu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 tahun 2021 tentang Rancanagan Rencana Kerja pemerintah 2022 yang diarahkan pada pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Peningkatan daya saing perekonomian pasca COVID-19 itu telah pula ditampung dalam RKPD Sumbar yaitu pemulihan ekonomi melalui sektor strategis daerah diantaraya pertanian, industri dan UMKM serta pariwisata.
Gubernur menyebut secara garis besar melihat tantangan terhadap pemulihan ekonomi pasca COVID-19 maka dapat dirumuskan beberapa arah kebijakan pembangunan ekonomi yaitu percepatan vaksinasi agar pandemi segera bisa diakhiri sehingga perekonomian kembali bergerak serta serta transformasi struktural ekonomi daerah. Untuk tranformasi sturtural ekonomi daerah itu Sumbar akan bertumpu pada sektor pariwisata, UMKM dan memperkuat sektor pertanian yang terbukti waktu bertahan terhadap guncangan perekonomian.
Dengan demikian maka prioritas pembangunan Sumbar akan dititik beratkan pada tujuh kebijakan diantaranya, Peningkatan SDM yang sehat berpengetahuan terampil dan berdaya saing, Meningkatkan tata kehidupan masyarakat berdasarkan ABS SBK, Meningkatkan nilai tambah sektor pertanian perkebunan dan perikanan.
Kemudian meningkatkan usaha perdagangan industri kecil dan UMKM serta ekonomi berbasis digital, Meningkatkan ekonomi kreatif dan daya saing kepariwisataan, Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan berkelanjutan serta menciptakan tata pengelolaan pemerintahan yang bersih akuntabel serta berkualitas. Agar semua itu bisa berjalan dengan baik maka harus didukung dengan anggaran dalam APBD 2022 baik dari segi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pendapatan daerah secara makro dalam Rancangan Pendapatan Daerah dalam KUA PPAS diperkirakan Rp6,6 triliun yaitu dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan pendapatan lain-lain yang sah.
Rincian pendapatan daerah masing-masing Pendapatan Asli Daerah diperkirakan Rp2,5 triliun terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan hasil pengolahan kekayaan daerah daerah serta lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan Transfer diperkirakan sekitar Rp4,03 triliun pada tahun 2022 yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana alokasi khusus non fisik. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan Rp76,9 miliar diantarnnya dari hibah, sumbangan pihak ketiga atau sejenis.
Belanja Daerah berdasarkan kesepakatan KUA PPAS 2022 Rp6,8 triliun. Berdasarkan pasal 55 dan 56 PP nomor 12 tahun 2019 tentang tata pengelolaan keuangan daerah bahwa klasifikasi belanja daerah adalah belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga serta belanja transfer. Belanja operasi diperkirakan Rp4,9 triliun lebih diantaranya belanja pegawai, belanja barang dan belanja subsidi. Belanja hibah Rp850 miliar lebih, belanja modal Rp855,4 miliar, belanja tidak terduga Rp55 miliar dan belanja transfer Rp962,7 miliar lebih.
Dalam KUA PPAS juga dimasukkan rencanan Penyertaan modal Rp20 miliar untuk Bank Nagari dalam rangka memperkuat BUMD tersebut agar bisa berkompetisi dan berkembang. "Kami memahami dalam KUA PPAS 2022 ini masih banyak kebutuhan pembangunan yang masih belum alokasikan. Tapi karena keterbatasan anggaran maka dilakukan skala prioritas pembangunan dan tugas wajib pemerintahan," pungkas Mahyeldi. (Budi)
#BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR
« Prev Post
Next Post »