BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengomentari keputusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menahan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus permohonan banding atas putusan kasus swab RS UMMI.
Ia menyesalkan penahanan itu karena sesuai KUHAP masih ada opsi untuk tidak menahan eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Menurut (HNW), hakim PT DKI Jakarta seharusnya lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding ini.
"Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq? Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu? Tentu tidak," ucap Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
HNW menyatakan berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) KUHAP), hakim PT memang berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
Namun, lanjut dia, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 238 Ayat (3) KUHAP.
Terlebih lagi Habib Rizieq selama ini sangat kooperatif.
"Selama ini Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif," ucap HNW.
Oleh karena itu, wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar hakim PT DKI dapat berlaku adil dalam memeriksa kasus HRS.
Di momen tahun baru Hijriyah, HNW juga mengajak para hakim PT DKI untuk hijrah dan berpihak kepada keadilan yang substansial.
Apalagi, menjelang HUT Kemerdekaan RI banyak narapidana akan mendapat remisi.
Atas dasar itu, kata HNW, seharusnya hakim PT DKI tidak mengobral penahanan lanjutan untuk Habib Rizieq Shihab.
"Koruptor saja bisa mendapat remisi saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi kali ini justru salah satu tokoh umat Islam di Indonesia yang patuh mengikuti aturan hukum dan sama sekali tidak merugikan negara, malah ditahan lagi," ujar Hidayat Nur Wahid.
Source: GenPI.co
« Prev Post
Next Post »