Hari Konstitusi Republik Indonesia, Mengenang Perjalanan UUD 1945 dari Masa ke Masa

Hari Konstitusi Republik Indonesia, Mengenang Perjalanan UUD 1945 dari Masa ke Masa
SETELAH rakyat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus, pada hari berikutnya, yakni tanggal 18 Agustus 2021 masyarakat memperingati Hari Konstitusi Indonesia.


Konstitusi merupakan hukum dasar yang sangat penting bagi sebuah negara. Setiap negara merdeka harus memiliki konstitusi yang mengatur sistem politik, hukum, dan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan sebuah negara.


Berdasarkan buku Konstitusi Ekonomi yang disusun oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., secara bahasa konstitusi berasal dari kata constitutio yang artinya ‘hukum’ atau ‘prinsip’. 


Sementara itu, secara istilah konstitusi diartikan sebagai badan doktrin dan praktis yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental sebuah negara politik.


Sementara dalam bahasa Belanda, kata konstitusi sama maknanya dengan kata grondwet, yang berarti suatu undang-undang yang menjadi ‘dasar’ atau grond dari segala hukum. Di Indonesia, kata grondwet sama artinya dengan Undang-Undang Dasar.


Dalam hal pembentukan sebuah negara, konstitusi harus memuat sejumlah aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Hal ini seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa konstitusi nasional mengandung prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya.


Umumnya, konstitusi juga menyusun serangkaian jaminan hak bagi warganya. Karena pada hakikatnya, konstitusi bertujuan untuk menciptakan keadilan di suatu negara yang semuanya bermuara pada kesejahteraan.


Oleh karena konstitusi itu sendiri adalah hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya, maka tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi itu juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi.


Tujuan tertinggi tersebut ialah keadilan, ketertiban, serta mewujudkan nilai-nilai kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama. Hal ini sebagaimana telah dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara.


Sejarah UUD 1945


Begitupun dengan Indonesia. Negara kita memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Hari bersejarah ini pun akhirnya diperingati sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia.


Menurut keterangan yang tercantum pada situs web Bappeda Malang, Hari Konstitusi Indonesia mulai diperingati pada 18 Agustus 2008. Pada hari itu Deklarasi Hari Konstitusi Indonesia ditandatangani oleh Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan MPR, serta pimpinan dan anggota DPD serta berbagai komponen masyarakat Indonesia. Acara berlangsung di ruang GBHN Gedung MPR.


Sementara itu, dalam Jurnal Konstitusi Volume 6 Nomor 3 2009 disebutkan bahwa inisiasi ide tentang peringatan Hari Konstitusi Indonesia berawal dari artikel yang ditulis oleh Mochamad Isnaeni Ramdhan. 


Artikel tersebut berjudul “Hari Konstitusi Indonesia” yang dimuat dalam Harian Suara Karya, pada Jumat, 15 Agustus 2008. Dalam Dalam artikel ini, Ramadhan mengingatkan mengenai pentingnya konstitusi bagi landasan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. 


Tak hanya itu, ia juga menyinggung pentingnya merefleksikan gagasan para founding fathers yang merancang, kemudian mengesahkan konstitusi Indonesia, dalam bentuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 18 Agustus 1945 lalu.


Sejarah mencatat, ketika itu, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) merancang isi UUD 1945 sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945. Saat itu, Soekarno menjabat Ketua BPUPKI, sedangkan Wakil Ketua adalah Drs. Moh, Hatta.


BPUPKI sendiri terdiri atas 19 anggota, di mana ada 11 orang perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, serta masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.


Kemudian, UUD 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari pasca kemerdekaan, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.


Perkembangan


Kini, seperti yang bisa kita lihat, UUD 1945 telah banyak mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia dalam pasalnya.


Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara tentang jati diri bangsa Indonesia. Selain itu, banyak hal tentang penyelenggaraan negara yang diatur dalam UUD 1945. Sekarang, UUD 1945 memuat 37 pasal utama dengan pasal lain sebagai peralihan dan tambahannya.


Meski demikian, sejak ditetapkan sebagai konstitusi Indonesia pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali pergantian, baik nama, substansi materi yang dikandung, maupun masa berlakunya, beserta perubahan-perubahannya hingga menjadi seperti yang kita ketahui sekarang.


Misalnya, selama periode 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, konstitusi yang sah digunakan adalah Konstitusi RIS, lalu berubah menjadi UUDS Republik Indonesia 1950.


Hingga akhirnya berdasarkan dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959, Indonesia kembali mengadopsi konstitusi UUD 1945. Kemudian, UUD 1945 mengalami amandemen hingga empat kali setelah masa reformasi, yakni tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. 


Ditulis Oleh: Ria A, Anggota Perempuan Indonesia Satu

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »