BENTENGSUMBAR.COM - Dalam rangka menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya pemancangan tanah masyarakat yang dilakukan oleh pihak Polres Kota Solok beberapa waktu lalu.
Komisi I DPRD Kota Solok menggelar rapat kerja bersama Polresta Solok, Senin, 23 Agustus 2021, yang dihadiri oleh Wakapolres, Rivai serta mitra kerja komisi I diantaranya, Asisten I bidang hukum dan Pemerintahan, Drs.Nova Elfino, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda, Camat Tanjung Harapan dan Lurah Nan Balimo.
Selain itu Komisi I juga menghadirkan, LKAAM dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma dan rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I,Nasril In Dt Malintang Sutan.SH, Wakil ketua komisi I,Hendra Saputra.SH,Sekretaris komisi I,Taufiq Nizam,Anggota komisi I diantaranya,Deni Nofri Pudung dan Hj.Rika Hanom.S.Pd.
Ketua Komisi I DPRD Kota Solok,Nasril In Dt Malintang Sutan.SH mengatakan selaku wakil masyarakat yang hampir tiap hari menerima keluhan masyarakat terkait pemancangan tanah tersebut sangat perlu untuk mendengarkan penjelasan dari pihak Polres Kota Solok terkait pemancangan tersebut.
"Agar bisa mengetahui duduk persoalannya dan bisa kita carikan solusinya secara bersama.Sebagaimana yang kita ketahui kami sebagai wakil masyarakat tidak mengetahui persoalan status kepemilikan atas tanah Polri tersebut," katanya.
Sebelumnya pada tanggal 1 agustus 2021 lalu kami telah mengadakan juga rapat kerja dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional Kota Solok,Ketua Kerapatan Adat Lubuk Sikarah Nagari Solok serta Unsur Pemerintah Daerah Kota Solok.
Pada saat itu telah di dapat kesimpulan rapat yaitu,bahwa tanah Polri sebanyak lebih kurang 40 Ha sudah ada alas hak berupa sertifikat yang sah dan bagi masyarakat yang telah menguasai lahan sebelum atau sesudah tanah diserahkan atau disertifikatkan perlu di jelaskan atau di sosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Jika masyarakat ada yang berkeberatan maka sesuai dengan ketentuan perundang - undangan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat.
Nasril In mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengrusakan terhadap pancang yang telah di buat oleh pihak BPN Kota Solok,sebab hal itu nantinya akan berujung kepada tindak pidana dan akan merugikan kita sendiri," jelas Nasril In.
Selain itu Nasril In juga menambahkan,kami meminta kepada Polres Solok Kota untuk mencarikan solusinya bagi masyarakat yang tinggal maupun berkebun di atas tanah lebih kurang 40 Ha tersebut untuk bisa melakukan aktifitas dengan mencarikan solusinya seperti apakah itu sewa atau pinjam pakai.Dan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi atau memediasikan masyarakat dengan pihak Polri," tutupnya.
Hal yang sama juga di utarakan oleh Unsur pimpinan DPRD Kota Solok,Bayu Kharisma,Pemerintah Daerah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di atas tanah tersebut tentang kondisi tanah saat ini.
Selain itu, Bayu meminta kepada polri untuk menyediakan lahan untuk tempat tinggal masyarakat tersebut.
Sementara itu, menjawab dari paparan Ketua Komisi I Waka Polres Solok Kota Rivai menjelaskan memang benar beberapa bulan lalu kami dari unsur Polri bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Solok melakukan Pengukuran ulang terhadap tanah dengan luas 39 Ha yang bertempat di wilayah Kelurahan Nan Balimo.
Perlu kita ketahui bersama pemancangan tersebut merupakan pengukuran ulang sebagaimana yang tertera dalam sertifikat dan bukan pemancangan untuk mengajukan sertifikat baru.
Setelah pihak BPN Kota Solok meletakkan pancang sebagai batas tanah berdasarkan alas hak maka ada oknum masyarakat yang merusak pancang tersebut.
Waka Polres menyarankan kepada masyarakat yang merasa memiliki hak di atas objek tersebut sebaiknya di selesaikan sesuai denagan aturan perundang undangan seperti menggugat ke pengadilan.
Atau mengajukan permohonan ke Polda Sumbar supaya masyarakat yang tinggal di atas tanah tersebut dapat kita carikan solusinya dengan sewa yang nantinya sewanya di storkan ke Kas Negara.
Selain itu, Ketua LKAAM H.Rusli Khatib Sulaiman menerangkan bahwa dalam Peta tahun 1989 memang ada tanah Pemerintah dilokasi tersebut dan pada tahun 1981 tanah 39 Ha tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik.
Bagi masyarakat yg merasa dirugikan silahkan mencari upaya hukum dan kami meminta kepada Pihak kepolisian untuk mencarikan solusinya sesuai dengan aturan yang ada,"ulas Ketua LKAAM H.Rusli.
(BO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »