Habib Rizieq Belum Bisa Bebas, Musni Umar: Kriminalisasi Ulama

Habib Rizieq Belum Bisa Bebas, Musni Umar: Kriminalisasi Ulama
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. Dia harus menjalani penahanan selama 30 hari untuk kasus swab palsu RS Ummi, Bogor. 


Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. Dia harus menjalani penahanan selama 30 hari untuk kasus swab palsu RS Ummi, Bogor.  


Penahanan Habib Rizieq itu mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.  


"Sekali lagi, ini tidak lazim," ujar Umar dalam video yang diunggah di akun YouTube Musni Umar, Agustus 2021.  


Umar mengatakan, masyarakat memandang masalah ini sebagai kriminalisasi ulama.  


Sebab, banyak orang yang melakukan kerumunan massa, tetapi hanya Habib Rizieq yang dikenakan denda dan ditahan.


"Karena itu masyarakat mengatakan bahwa ini adalah ketidakadilan pada Habib Rizieq yang seorang ulama dan juga bagian dari negeri ini yang sangat diperlukan umat," kata Umar.  


Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.


Ketiga kasus tersebut ialah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS UMMI, Bogor. 


Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara. Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.  


Terakhir, dalam kasus tes swab RS UMMI, Habib Rizieq resmi divonis 4 tahun bui. 


Source: GenPI.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »